Kejati Sumsel Pastikan Kasus Korupsi Pasar Cinde Masih Diperiksa
Intinya Sih...
- Penyidik Kejati Sumsel mendalami dugaan korupsi di Pasar Cinde Palembang
- Permasalahan tanah menjadi fokus penyelidikan, meski sedikit tertunda karena kasus lain
- Sejumlah pejabat dan saksi terkait proyek pembangunan Pasar Cinde telah diperiksa oleh Kejati Sumsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Pidsus Kejati Sumsel), masih mendalami dugaan korupsi kasus pembangunan Pasar Cinde Palembang. Dalam penyelidikan terbaru, Kejati Sumsel menemukan adanya permasalahan tanah.
"Jadi untuk perkara Pasar Cinde ini terkait permasalahan tanahnya," ungkap Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Noer Denny Abdullah, Sabtu (23/3/2024).
Baca Juga: Harnojoyo Ditanya Penyidik Status Pasar Cinde Sebagai Cagar Budaya
1. Penyidik masih fokus kasus penjualan aset Sumsel di Yogyakarta
Menurut Abdullah, pendalaman mengenai permasalahan tanah di Pasar Cinde akan ditelusuri oleh Kejati Sumsel dengan mencari akar permasalahannya. Menurutnya, penyidik Kejati Sumsel masih fokus menangani perkara Yayasan Batang Hari Sembilan Yogyakarta, sehingga penyelidikan kasus PAsar Cinde sedikit molor.
"Tim Jaksa Penyidik yang khusus menangani perkara tanah sedang melakukan penyidikan perkara yayasan, jadi bertahap dulu, setelah ini baru Pasar Cinde," jelas dia.
Baca Juga: Masalah Peralihan Aset, Sebab Proyek Pasar Cinde Mangkrak 5 Tahun
2. Kasus Cinde sudah sesuai tahapan
Dirinya menilai permasalahan Pasar Cinde tetap akan ditindaklanjuti. Terlebih sudah ada dugaan korupsi dalam mega proyek pembangunan yang dilakukan sejak 2018 silam tersebut.
“Untuk proses penyidikan on the track," jelas dia.
Baca Juga: Kepala Dinas PU Perkim Dipanggil Kejati Sumsel Terkait Pasar Cinde
3. Beberapa pejabat pemkot dan pemprov dipanggil
Diberitakan sebelumnya, sejumlah nama pejabat dipanggil penyidik Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde. Pada penyidikan perkara tersebut sejumlah saksi telah diperiksa oleh Kejati Sumsel, di antaranya, Harnojoyo mantan Wali Kota Palembang diperiksa pada Senin (25/9/2023).
Kemudian mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mustofa, Selasa (3/10/2023). Sedangkan pada Senin (7/8/2022), Kejati Sumsel memeriksa mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Sumsel, Basyaruddin Akhmad.
MTF selaku Direktur Utama PT Magna Beatum, ANT yang menjabat Komisaris PT Magna Beatum, dan RY sebagai Kepala Perwakilan PT Magna Beatum, turut diperiksa Kejati Sumsel pada Kamis (31/8/2023).
ST selaku Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang 2012-2018 diperiksa oleh Kejati Sumsel, Rabu (16/8/2023). Sepekan kemudian Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang 2017-2018, SR, diperiksa juga pada Rabu (23/8/2023).
Baca Juga: Riwayat Kawasan Cinde: Makam, Lokasi Perang dan Apartemen