Kejati Sumsel Bantah Tudingan Pimpinan Sarjono Turin Tak Membuat LHKPN

Kajati Sumsel dikabarkan hanya membuat LHKPN hingga 2020

Palembang, IDN Times - Nama Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel), Sarjono Turin, menjadi perbincangan di media sosial usai akun @logikapolitikid mengunggah data LHKPN milik Sarjono.

Sarjono dikabarkan hanya lima kali melaporkan harta kekayaannya, yakni pada 2003, 2010, 2011, 2019 dan pada 2020. Sebagai pejabat publik, Sarjoni dituding tidak taat aturan.

Mendapat tudingan tersebut, Asisten Intel Kejati Sumsel, Rahmad R, langsung angkat bicara. Dirinya membantah semua tudingan tersebut.

"Perlu kami sampaikan terkait adanya kabar tersebut, kami tegaskan tidak benar adanya," ungkap Rahmad, Senin (28/8/2023).

Baca Juga: 5 Mobil Mewah Selebgram Palembang Diangkut Polisi, Ada Jaguar dan BMW

Baca Juga: Intip Harta Pejabat di 11 Provinsi, Punya 21 Mobil dan Aset di Daerah

1. LHKPN syarat kenaikan pangkat

Kejati Sumsel Bantah Tudingan Pimpinan Sarjono Turin Tak Membuat LHKPNKantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel). (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pada tahun pertama pelaporan periode 2003, Sarjono Turin melaporkan kekayaan yang dimilikinya sebesar Rp160 juta. Berlanjut pada 2010, Sarjono kembali melaporkan harta kekayaannya mencapai Rp633 juta.

Saat itu, Sarjono menjabat sebagai fungsional Penuntut Umum Direktorat Penuntutan Deputi Bidang Penindakan di KPK.

"Tidak benar jika tak melapor karena hal itu merupakan kewajiban, terlebih juga menjadi syarat kenaikan pangkat," ungkap dia.

Baca Juga: Kekayaan Herman Deru Gubernur Sumsel Naik Rp107 Miliar Setahun

2. Nilai harta Sarjono di 2019 dan 2020 sama

Kejati Sumsel Bantah Tudingan Pimpinan Sarjono Turin Tak Membuat LHKPNWakil Kepala Kejati Kaltim, Sarjono Turin (ketiga dari kiri) didampingi Kajari Bontang Agus Kurniawan (kedua kiri) saat memberi keterangan pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim di Samarinda, Kamis 24 Oktober 2019 (Dok. Kejati Kaltim/Istimewa)

Sarjono kembali melaporkan harta kekayaannya pada 12 April 2011 dengan jumlah kekayaan Rp681 juta saat dirinya menjabat sebagai kepala Kejari Kendal Jawa Tengah. Setelah itu, Sarjono tidak pernah lagi melapor jumlah harta kekayaannya sampai 2019.

Pada 2019, harta kekayaan Sarjono mencapai Rp1,6 miliar ketika menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Setahun kemudian saat menjabat sebagai Kajati Sulawesi Tenggara, Sarjono kembali melaporkan kekayaannya dengan nominal yang sama dengan tahun sebelumnya.

"Untuk itu, kembali kami tegaskan kabar terkait tidak dilaporkannya LHKPN Kepala Kejati Sumsel, Sarjono Turin, adalah kabar yang tidak benar," jelas dia.

3. Unggahan viral di medsos

Unggahan akun anonim di media sosial X menjadi perbincangan masyarakat luas. Terlebih, Sarjono dituding oleh akun tersebut sebagai pejabat yang suka melakukan pemerasan.

Dalam unggahan, akun anonim itu mempertanyakan keabsahan harta yang dilaporkan. Khususnya soal kepemilikan tanah di sejumlah wilayah di Tanggerang yang dinilai tidak masuk akal.

Baca Juga: Harta Kekayaan Pejabat di Sumsel Fantastis dan Rawan Manipulasi LHKPN

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya