Kejari Masih Periksa Saksi Kasus Gratifikasi di BPN Palembang

Dua pejabat BPN Palembang sudah ditahan oleh Kejari

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang masih mendalami dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019. Sebab pada pekan lalu, dua mantan pejabat BPN Palembang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo dan Lapas Wanita Merdeka Palembang karena kasus tersebut.

"Kita masih terus melakukan penyidikan setelah menetapkan tersangka dalam dugaan gratifikasi penerbitan PTSL tahun 2019," ungkap Kasi Intel Kejari Palembang, Budi Mulya, Senin (28/2/2022).

1. Dua tersangka berstatus ASN

Kejari Masih Periksa Saksi Kasus Gratifikasi di BPN Palembangilustrasi gratifikasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Kedua tersangka menerima gratifikasi penerbitan sertifikasi tanah pada 2019 silam. Tersangka pertama bernama Ahmad Zairil sempat menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang, sekaligus selaku Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019. Tersangka kedua adalah Joke, Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang.

"Jadi dalam penyidikan yang berjalan kita masih melengkapi berkas perkara kedua tersangka," beber dia.

Baca Juga: Terima Gratifikasi Tanah, Kepala BPN Empat Lawang Sumsel Tersangka

2. Sudah ada saksi yang diperiksa penyidik

Kejari Masih Periksa Saksi Kasus Gratifikasi di BPN PalembangPenggeledahan Kantor BPN Palembang (IDN Times/Dokumen Kejari Palembang)

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang masih memeriksa beberapa saksi. Tak sampai di sana, kantor BPN Palembang bahkan harus digeledah oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

"Sudah ada saksi yang telah kita periksa. Bahkan ke depan, saksi-saksi tetap diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikannya," beber dia.

Baca Juga: 30 Ribu Warga Palembang Terancam Tak Bisa Urus Sertifikat Tanah

3. Kejari sedang memburu mafia tanah

Kejari Masih Periksa Saksi Kasus Gratifikasi di BPN PalembangIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan atau sejak 21 Febuari hingga 12 Maret mendatang. Dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi ini, kedua tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenangnya menjalankan program PTSL yang digagas Presiden Jokowi.

"Proses penanganan perkara ini juga sejalan dengan instruksi Jaksa Agung RI, khususnya terkait mafia tanah," tutup dia.

Baca Juga: Polisi Ungkap Peran Mafia Tanah di Konflik Agraria Mesuji

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya