Ketua PN Palembang Pimpin Sidang Dugaan Suap Bupati Muaraenim Hari Ini

Hasil OTT KPK 2 September 2019 lalu

Palembang, IDN Times - Pengadillan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Rabu (2/11), mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan suap Direktur CV Indo Paser Beton, Robi Okta Fahlevi bersama Bupati Muaraenim, Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Muaraenim Elfin Muhtar, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal September lalu.

"Benar, beberapa waktu lalu kita sudah menerima berkas terdakwa, untuk segera kita lakukan sidang pertama, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Palembang," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Hotnar Simarmata, Selasa (19/11).

Hotnar melanjutkan, sidang yang akan dilakukan pada hari Rabu ini sudah dijadwalkan dan akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Bongbongan Silaban dengan Hakim Anggota Abu Hanafiah dan Junaidah. Agenda pertama sidang tipikor tersebut pembacaan dakwaan terhadap terdakwa.

"Untuk sidang sudah kita lakukan penetapan jadwal dan seperti yang telah dijadwalkan, persidangan dengan agenda dakwaan," ungkap dia.

OTT KPK terhadap Bupati Muaraenim beserta PPK dinas PUPR dan kontraktor terjadi pada Senin 2 September 2019. Ketiganya tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi dengan memainkan fee proyek pembangunan beberapa infrastruktur jalan.

Ahmad Yani terseret karena menerima uang sebanyak US$35.000 dari Robi yang diduga merupakan commitment fee 10 persen untuk mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai Rp130 miliar.

KPK juga menduga sebelumnya Ahmad Yani pernah menerima uang dengan total Rp13,4 miliar terkait berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Muaraenim.

Atas perbuatannya Robi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan Ahmad Yani dan Elfin dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya