Kakak Beradik Tersangka Pembakaran Lahan Seluas 1,5 Ha di OKI

Keduanya sengaja membuka lahan dengan cara membakar

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menangkap dua orang kakak beradik warga Kecamatan Cengal  yang membakar lahan. Peri Sandi alias Meri (39) dan Jonelius (36) diketahui melakukan pembakaran di areal Distrik Sungai Gebang PT Bumi Mekar Hijau Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Kamis (17/8/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

"Kedua pelaku sudah kita tangkap dan telah mengakui dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar," ungkap Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, Senin (21/8/2023).

Baca Juga: Menjaga Asa dari Kawasan Gambut, Menuai Berkah di Industri Fesyen

1. Kedua tersangka membakar dengan obor

Kakak Beradik Tersangka Pembakaran Lahan Seluas 1,5 Ha di OKIIlustrasi karhutla di Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Dili, kedua tersangka ditangkap saat menggarap lahan milik mereka. Bekas lahan yang sudah dibersihkan dibakar kedua pelaku dengan obor bambu yang disulutkan ke rumput, batang, dahan, serta dan ranting pohon karet tua.

"Mereka saat itu sedang membersihkan lahannya mengunakan parang dan garu," jelas dia.

Baca Juga: Tol Palindra Dikepung Karhutla, Kabut Asap Ganggu Pengendara

2. Lahan seluas 1,5 Ha terbakar

Kakak Beradik Tersangka Pembakaran Lahan Seluas 1,5 Ha di OKIDok.IDN Times/Istimewa

Akibat ulah kakak beradik tersebut, sekitar 1,5 Hektare (Ha) lahan terbakar. Kedua tersangka langsung diamankan tim Satreskrim Polres OKI bersama anggota Polsek Sungai Menang.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu buah korek api gas.Kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas dia.

3. Terancam dikenai pasal berlapis

Kakak Beradik Tersangka Pembakaran Lahan Seluas 1,5 Ha di OKIKebakaran hutan dan lahan di Sumsel pada 2019 (Dok. BNPB)

Atas perbuatannya kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang (UU) nomor  41 tahun 1999 tentang Kehutanan, atau Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Sumsel Masuki Hari Tanpa Hujan, Modifikasi Cuaca Mulai Terkendala

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya