Kades di Ogan Ilir Mobilisasi Masyarakat Pilih Caleg Gerindra

Bawaslu sudah menerima laporan dan bukti CCTV

Intinya Sih...

  • Kades dan Sekdes Tambang Rambang dilaporkan ke Bawaslu OI karena memobilisasi warga untuk memilih Caleg tertentu pada Pemilu 2024.
  • Laporan disertakan bukti rekaman video yang menunjukkan kegiatan tersebut membuat warga dan pekerja terancam jika tak mengikuti kemauan dari Kades.
  • Kepala Sekretariat DPD Partai Gerindra Sumsel menyatakan bahwa cara-cara kampanye caleg dinilai telah sesuai aturan, namun tidak bisa membatasi pilihan seseorang dalam pemilihan.

Ogan Ilir, IDN Times - Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI), dilaporkan ke Bawaslu OI karena memobilisasi warga untuk memilih Caleg tertentu pada Pemilu 2024 mendatang.

Kades berinial AP bersama Sekdes AS dilaporkan seorang warga pada Sabtu (16/12/2023) lalu, setelah mengajak warga dan pekerja Pertamina di kawasan Simpang Empat untuk berkumpul. Sang kades meminta warga memilih salah satu caleg DPRD OI dari Partai Gerindra berinisial HW.

"Laporan sudah diterima oleh Bawaslu Ogan Ilir, sekarang proses sedang berjalan," ungkap Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga: Anies Baswedan Dorong Pedagang Pasar Bentuk Koperasi di Jambi

1. Bawaslu Sumsel sudah terima laporan

Kades di Ogan Ilir Mobilisasi Masyarakat Pilih Caleg GerindraIlustrasi pemilu. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kurniawan menjelaskan, laporan itu disertakan bukti rekaman video yang diambil oleh warga setempat. Kegiatan tersebut disinyalir membuat warga dan pekerja menjadi terancam jika tak mengikuti kemauan dari Kades.

"Bawaslu OI sudah menyampaikan persoalan itu ke Provinsi," jelas dia.

Baca Juga: Bawaslu Sumsel Temukan Poster Caleg Berseragam Dinas di Palembang

2. Gerindra klaim tak memobilisasi kades

Kades di Ogan Ilir Mobilisasi Masyarakat Pilih Caleg GerindraIDN Times/Istimewa

Kepala Sekretariat DPD Partai Gerindra Sumsel, Sri Mulyadi, mengatakan cara-cara kampanye cakeg dinilai telah sesuai aturan. Hanya saja, dalam memilih caleg pihaknya tak bisa membatasi pilihan seseorang.

"Partai Gerindra dalam hal sosialisasi tentu mengikuti aturan. Namun dalam hak-hak politik, kita juga tidak membatasi seseorang untuk memilih Caleg dari Partai Gerindra," beber dia.

3. DPD Kades tak boleh berpolitik

Kades di Ogan Ilir Mobilisasi Masyarakat Pilih Caleg GerindraIlustrasi pelanggaran pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun mengenai jabatan kades menurutnya merupakan jabatan politis. Namun sang kades diharapkan tidak menggunakan jabatannya untuk berpolitik atau menjadi simpatisan parpol.

"Beda dengan kepala daerah yang boleh mengurus parpol, jadi bebas menyuarakan hak politiknya. Kami serahkan semuanya kepada Bawaslu," jelas Sri.

Baca Juga: Begini Cara Kominfo Edukasi Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai 2024 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya