Kader Gerindra Jadi Tersangka Penganiayaan Perempuan dan Ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kapolrestabes Palembang, Kompol Mokhamad Ngajib, mengumumkan status anggota DPRD Palembang Sukri Zen sebagai tersangka kasus penganiayaan. Sukri Zen dijemput penyidik di kediamannya, Rabu (24/8/2022) malam.
"Status sudah tersangka tadi malam, sudah kita tangkap yang bersangkutan. Sekarang sedang dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka," ungkap Mokhamad Ngajib, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: Gerindra Tetap Proses Kader Pemukul Perempuan Walau Akan Berdamai
1. Libatkan ahli dalam kasus penganiayaan
Ngajib menjelaskan, penahanan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut pemeriksaan dari laporan korban pasca penganiayaan. Pihak kepolisian sudah mengumpulkan beberapa bukti untuk menjerat tersangka dalam perkara hukum.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kita sudah memeriksa keterangan saksi lalu keterangan ahli lewat pemeriksaan visum et repertum, dan bukti autentik pemeriksaan video CCTV," ujar dia.
Baca Juga: Hotman Paris Geram Anggota DPRD Palembang Pukuli Perempuan
2. Tersangka sempat memaki korban
Motif penganiayaan yang dilakukan tersangka, Ngajib tak menampik video yang viral sebelumnya diawali antrean BBM. Tersangka memotong antrean dan terjadi cekcok hingga berujung pemukulan, dan mengakibatkan korban mengalami luka memar.
"Dia (tersangka) mau menyalip antrean kendaraan. Terjadi saling tegur, dan tersangka juga memberikan kata-kata tidak etis sampai korban keluar dari kendaraannya hingga dianiaya," ujar dia.
3. Ancaman penjara sampai lima tahun
Penyidik masih memeriksa tersangka lebih lanjut terkait kasus penganiayaan tersebut. Ada pun proses hukum akan terus berjalan, dan tim penyidik telah menetapkan pasal untuk tersangka.
"Pasal yang kita terapkan adalah 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman lima tahun penjara," tutup dia.
Baca Juga: Pengakuan Sukri Zen Anggota DPRD Palembang Pemukul Perempuan