Kader Gerindra Jadi Tersangka Penganiayaan Perempuan dan Ditahan

Penyidik langsung menjemput Sukri Zen di rumahnya semalam

Palembang, IDN Times - Kapolrestabes Palembang, Kompol Mokhamad Ngajib, mengumumkan status anggota DPRD Palembang Sukri Zen sebagai tersangka kasus penganiayaan. Sukri Zen dijemput penyidik di kediamannya, Rabu (24/8/2022) malam.

"Status sudah tersangka tadi malam, sudah kita tangkap yang bersangkutan. Sekarang sedang dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka," ungkap Mokhamad Ngajib, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga: Gerindra Tetap Proses Kader Pemukul Perempuan Walau Akan Berdamai

1. Libatkan ahli dalam kasus penganiayaan

Kader Gerindra Jadi Tersangka Penganiayaan Perempuan dan DitahanKetua DPC Gerindra Palembang Alvaro dan kader Gerindra Sukri Zen (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ngajib menjelaskan, penahanan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut pemeriksaan dari laporan korban pasca penganiayaan. Pihak kepolisian sudah mengumpulkan beberapa bukti untuk menjerat tersangka dalam perkara hukum.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kita sudah memeriksa keterangan saksi lalu keterangan ahli lewat pemeriksaan visum et repertum, dan bukti autentik pemeriksaan video CCTV," ujar dia.

Baca Juga: Hotman Paris Geram Anggota DPRD Palembang Pukuli Perempuan

2. Tersangka sempat memaki korban

Kader Gerindra Jadi Tersangka Penganiayaan Perempuan dan DitahanTangkapan video pemukulan seorang wanita oleh anggota DPRD Palembang (Dok: instagram/thata0298)

Motif penganiayaan yang dilakukan tersangka, Ngajib tak menampik video yang viral sebelumnya diawali antrean BBM. Tersangka memotong antrean dan terjadi cekcok hingga berujung pemukulan, dan mengakibatkan korban mengalami luka memar. 

"Dia (tersangka) mau menyalip antrean kendaraan. Terjadi saling tegur, dan tersangka juga memberikan kata-kata tidak etis sampai korban keluar dari kendaraannya hingga dianiaya," ujar dia. 

3. Ancaman penjara sampai lima tahun

Kader Gerindra Jadi Tersangka Penganiayaan Perempuan dan DitahanTangkapan video pemukulan seorang wanita oleh anggota DPRD Palembang (Dok: instagram/thata0298)

Penyidik masih memeriksa tersangka lebih lanjut terkait kasus penganiayaan tersebut. Ada pun proses hukum akan terus berjalan, dan tim penyidik telah menetapkan pasal untuk tersangka.

"Pasal yang kita terapkan adalah 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman lima tahun penjara," tutup dia.

Baca Juga: Pengakuan Sukri Zen Anggota DPRD Palembang Pemukul Perempuan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya