Jelang Kampanye Bawaslu Sumsel Ajak Kepala Daerah Sumsel Santun

Penetapan dan waktu kampanye berjalan pekan depan

Intinya Sih...

  • Penetapan pasangan calon kepala daerah Sumsel dilakukan pada 24 September 2024.
  • Kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
  • Bawaslu Sumsel mengingatkan agar kampanye tidak mengandung hasutan, fitnah, atau ancaman kekerasan.

Palembang, IDN Times - Bawaslu Sumsel mengingatkan kepada 47 pasangan bakal calon kepala daerah di Sumsel untuk mematuhi semua aturan berlaku dalam setiap tahapan pilkada serentak.

Sesuai jadwal, penetapan seluruh pasangan akan dilakukan 24 September 2024 dan proses kampanye akan berlangsung 25 September-23 November 2024 mendatang.

"Dilarang untuk menghina orang, agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta pemilu lainnya. Kampanye juga tidak boleh mengandung hasutan, fitnah, atau upaya untuk mengadu domba antara partai politik, individu, atau kelompok masyarakat," ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumsel, Massuryati, Jumat (20/9/2024).

Baca Juga: PON 2024: Sumsel Gagal Capai Target 10 Besar

1. Calon kepala daerah tak boleh mempersoalkan dasar negara

Jelang Kampanye Bawaslu Sumsel Ajak Kepala Daerah Sumsel SantunGaruda Pancasila (unsplash.com/Lighten Up)

Massuryati menjelaskan, para calon kepala daerah juga dilarang mengajak ataupun mempersoalkan dasar negara pancasila, UUD RI 1945, serta bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Dalam kampanye juga tidak menggunakan atau menganjurkan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap individu, kelompok, atau partai politik; dan tidak mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum," jelas dia.

2. Spanduk dan baliho dilarang ditempel di pohon

Jelang Kampanye Bawaslu Sumsel Ajak Kepala Daerah Sumsel SantunIlustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dirinya pun mengingatkan kepada para pendukung untuk tidak menempel baliho dan spanduk di pohon, lingkungan sekolah, rumah sakit dan kantor pemerintah. Hal ini merujuk Pasal 70 PKPU nomor 15 tahun 2023 guna menjaga ketertiban.

"Tanamkan rasa ketaatan dan rasa memiliki. Jangan meracuni pepohonan dengan paku-paku yang digunakan untuk memasang alat peraga kampanye," jelas dia.

3. Pelanggaran dapat berisiko digugurkan dari pencalonan

Jelang Kampanye Bawaslu Sumsel Ajak Kepala Daerah Sumsel Santunilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Pelanggaran yang dilakukan pasangan calon dan tim kampanye akan berujung pada sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan. Bahkan pelanggaran tersebut bisa menjadi sanksi pidana jika terbukti.

"Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas dia.

Baca Juga: Sumsel Evaluasi Pengembangan Ekonomi Lewat Survei Sosial dan Inflasi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya