Jadwal Sidang Putusan Sela Sengketa Pilkada 9 Wilayah di Sumsel

- Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan sidang putusan sela dalam sengketa Pilkada pada 4-5 Februari 2025 mendatang.
- Sidang putusan sela ini akan menentukan kelanjutan dari perkara yang bersidang di MK, apakah akan berlanjut ke tahap pembuktian atau diputus dengan putusan dismissal.
- Ada total 11 gugatan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di sembilan wilayah di Sumsel yang akan dibacakan oleh MK.
Palembang, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan sidang putusan sela atau dismissal dalam sengketa Pilkada pada 4-5 Februari 2025 mendatang. Pembacaan putusan sela tersebut dipercepat dari jadwal sebelumnya yang rencananya dibacakan pada 11-13 Februari 2025.
Sidang putusan sela ini akan menentukan kelanjutan dari perkara yang bersidang di MK, apakah akan berlanjut ke tahap pembuktian atau diputus dengan putusan dismissal (dihentikan). Untuk perkara Pilkada di Sumsel ada sembilan kabupaten dan kota yang berperkara di MK seperti, Empat Lawang, Palembang, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim, Pagar Alam, Lahat, Ogan Komering Ulu, dan Ogan Komering Ulu Selatan.
Berikut IDN Times merangkum jadwal sidang putusan sela yang akan dibacakan mulai 4 Februari 2025 mendatang. Total ada 11 gugatan yang berperkara atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di sembilan wilayah di Sumsel.
1. Tiga putusan sela akan dibacakan pagi hari

Sidang pertama akan dijadwalkan pada besok Selasa, 4 Februari 2025, pukul 08.00 WIB untuk sengketa Kabupaten Empat Lawang dengan perkara 03/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan tersebut diajukan pemohon Ruli Margianto dan Anggi Aribowo ke MK.
Lalu pada jam yang sama MK turut akan membacakan putusan sela untuk sengketa Pilkada Kota Pagar Alam dengan perkara nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan pemohon cawako-cawawako Alpian dan Alfikriansyah. Disusul di waktu yang sama gugatan Pilkada Pagar Alam dengan nomor perkara 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan pemohon cawako-cawawako Hepy Safriani dan Efsi.
2. Sidang akan berlanjut dari siang hingga malam untuk perkara 4 wilayah

Sidang selanjutnya untuk perkara gugatan Pilkada Banyuasin dengan nomor perkara 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang akan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 13.30 WIB. Gugatan ini sendiri disampaikan oleh pemohon Cabup-Cawabup Banyuasin Slamet Soemosentono dan Alfi Rustam.
Pada jam yang sama, MK juga akan membacakan putusan sela untuk nomor perkara 83/PHPU.BUP-XXIII/2025 sengketa Pilkada Muara Enim atas gugatan Cabup-cawabup Muara Enim, Nasrun Umar-Lia Anggraini.
Berlanjut pada hari yang sama di pukul 19.30 WIB, dijadwalkan sidang putusan sela sengketa pilkada Lahat nomor perkara 176/PHPU.BUP-XXIII/2025 atas gugatan Cabup-cawabup Lahat, Yulius Maulana dan Budiarto.
Lalu gugatan selanjutnya berasal dari Kabupaten Empat Lawang di pukul 19.30 WIB atas nomor perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pemohon Budi Antoni Aljufri.
3. Putusan sela akan berlanjut hari Rabu untuk 4 wilayah

Sidang putusan sela selanjutnya akan berlangsung pada 5 Februari 2025 pukul 08.00 WIB. Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan MK, akan ada pembacaan putusan sela untuk 4 wilayah di Sumsel seperti perkara gugatan nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk Pilkada Palembang yang diajukan oleh Cawako-cawawako Yudha Pratomo Mahyudin-Bahar.
Lalu Kabupaten Ogan Ilir nomor perkara 129/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada perkara yang diajukan Ketua BP2SS Ogan Ilir Desva Adelia Rachmadani. Disusul Ogan Komering Ulu Selatan nomor perkara 136/PHPU.BUP-XXIII/2025 atas gugatan cabup-cawabup Iwan Hermawan-M Faisal Ranopa.
Terakhir pada pukul 19.30 WIB akan dibacakan putusan sela untuk kabupaten Ogan Komering Ulu nomor perkara 136/PHPU.BUP-XXIII/2025 atas gugatan cabup-cawabup Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita.