Ini Wajah Pemalsu Sertifikat Tanah yang Mengincar Korban di Palembang

Warga diimbau langsung urus sertifikat ke BPN

Palembang, IDN Times - Petualangan pemalsu sertifikat tanah, Kolbi (44), akhirnya berakhir, setelah diringkus Unit Harta dan Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palembang, Selasa (29/10) kemarin.

Sebelum ditangkap, pelaku Kolbi sudah merugikan banyak korbannya degnan nilai ratusan juta rupiah. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 10 sertifikat tanah. Penangkapan itu berkat adanya kerja sama Polresta Palembang dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang terus memantau gerak-gerik pelaku. 

"Modus tersangka terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan atas pengaduan tindak pidana penipuan, yang dilaporkan korbannya Darmawi Akat yang mengalami kerugian Rp102 juta, pada September lalu," ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, Rabu (30/10).

1. Tersangka sering ke BPN untuk mengurus NIB sertifikat tanah

Ini Wajah Pemalsu Sertifikat Tanah yang Mengincar Korban di PalembangIDN/Istimewa

Yon mengungkapkan, tersangka Kolbi sebelumnya sempat membawa sertifikat tanah palsu ke BPN, untuk memasang Nomor Induk Berusaha (NIB) pada sertifikat tanah. Sertifikat tanah tersebut adalah palsu, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen sertifikat yang dimiliki tersangka.

"Data yang tertera pada sertifikat tidak sesuai dengan yang ada di kantor BPN. Kemudian blangko yang terpasang di 10 sertifikat itu, bukan produk yang dikeluarkan Badan Pertanahan," ungkap dia.

2. Sertifikat yang dimiliki tersangka memiliki cap, dan tanda tangan berbeda

Ini Wajah Pemalsu Sertifikat Tanah yang Mengincar Korban di PalembangIDN/Istimewa

Selain itu, jelas Yon, beberapa kejanggalan dokumen yang dibawa tersangka berbeda dari yang dikeluarkan BPN. Seperti tanda tangan pejabat, serta cap yang tertera di sertifikat.

Dari penuturan korban Darmawi, awalnya korban terbujuk iming-iming tersangka yang mengaku memiliki kenalan. Selanjutnya korban menyerahkan uang sebanyak Rp102 juta rupiah. "Setelah di cek ke BPN, sertifikatnya tidak terdata atau palsu, dan akhirnya melapor ke Polresta Palembang," jelas dia.

Saat petugas memeriksa rumah tersangka di Jalan Kebun Bunga, Lorong Seroja II, Kecamatan Sukarami, Palembang, sambung Yon, akhirnya menemukan bukti-bukti lain berupa kuitansi pembayaran dan beberapa sertifikat.

"Ini adalah masalah serius, karena dapat memicu konflik di masyarakat masalah pertanahan. Untuk itu kasus ini masih didalami, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain atau melibatkan korporasi," sambung dia.

Yon berjanji, Polresta Palembang terus berkoordinasi dengan BPN untuk mengungkap kasus-kasus lain, yang berhubungan dengan penipuan melibatkan pembuatan atau penjualan sertifikat palsu.

"Selain melakukan tindakan hukum, kita tetap mengupayakan pencegahan dan mengimbau masyarakat, agar melakukan pengecekan secara akurat dokumen transaksi tanah," tegas dia.

Baca Juga: Si Pembunuh Apriyanita masih Rekan Kerja di PU Balai Besar Palembang

3. BPN imbau warga berhati-hati dalam mengurus surat tanah

Ini Wajah Pemalsu Sertifikat Tanah yang Mengincar Korban di PalembangIDN/Istimewa

Sementara, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kota Palembang, Ahmad Zairil mengatakan, pemalsuan terhadap sertifikat tanah sudah sering terjadi. Atas dasar itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan mengurus sertifikat secara langsung ke BPN.

"Benar kasus seperti ini bisa terjadi bila masyarakat tidak paham. Makanya kita mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan mengurus sendiri dibandingkan melalui calo," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya