Harga Rokok Naik, Pedagang Mulai Perbanyak Merek Baru

Bea Cukai akui sudah lakukan sosialisasi kenaikan rokok

Palembang, IDN Times - Terhitung 1 Februari 2021, pemerintah menaikkan harga Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 12,5 persen. Kenaikan harga rokok berbeda-beda tergantung golongan dan jenis.

Jenis rokok yang dipastikan naik adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM) mencapai 13,8 hingga 16,9 persen. Sedangkan Sigaret Putih Tangan (SPT) naik 16,5 persen hingga 18,4 persen.

"Kenaikan cukai rokok sudah mulai diberlakukan di seluruh distributor rokok yang tersebar di Sumsel. Otomatis kenaikan CHT jadi lebih mahal," ungkap Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sumbagtim, Sad Wibowo Erijanto, Rabu (3/2/2021).

1. Rokok jenis SKT tidak naik tahun ini

Harga Rokok Naik, Pedagang Mulai Perbanyak Merek BaruIlustrasi Cukai Rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Sad Wibowo Erijanto menjelaskan, kenaikan harga rokok sudah dilakukan dengan perencanaan yang matang pada Desember 2020 lalu. Berbagai sosialisasi telah dilakukan sebelum proses kenaikan berlangsung.

Pemerintah bahkan telah memberi waktu bagi bea cukai dan industri rokok untuk mempersiapkan cukai rokok terbaru.

"Sedangkan rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak mendapatkan kenaikan harga tarif cukai," tutur dia.

Baca Juga: Harga Rokok Jadi Berapa setelah Tarif Cukai Naik? 

2. Ada tiga pertimbangan kenaikan cukai rokok

Harga Rokok Naik, Pedagang Mulai Perbanyak Merek BaruIlustrasi rokok ilegal

Menurut Sad, kenaikan harga CHT dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara selama pandemik COVID-19, lalu menekan maraknya peredaran rokok ilegal. Selain kesehatan, pemerintah menilai kenaikan harga dapat berdampak baik.

"Untuk menekan peredaran rokok ilegal, kita akan memperketat pintu-pintu jalur perbatasan yang bisa menyebabkan rokok ilegal masuk," jelas dia.

3. Pedagang mulai isi stok rokok murah

Harga Rokok Naik, Pedagang Mulai Perbanyak Merek BaruIlustrasi Rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Kenaikan harga rokok di Palembang mulai Rp100 hingga Rp1.000 per bungkus. Kondisi ini membuat pedagang mulai menyiasati rokok-rokok keluaran terbaru untuk dijual, karena peminatnya lumayan banyak.

"Biasanya saya beli rokok keluaran terbaru seperti Gudang Baru dan Philip Morris. Kedua merek walaupun naik masih dibeli oleh konsumen," ungkap Laila, salah satu penjual rokok.

Menurutnya, selama ini pembeli rokok adalah kelas menengah ke bawah. Sehingga untuk mengisi stok rokok seharga di atas Rp25.000 mulai dibatasinya.

"Seperti Sampoerna itu ada keluarkan produk baru Philip Morris. Harganya waktu awal keluar Rp14.000, sekarang sekitar Rp15.000. Kalau Gudang Baru Rp10.000 di awal dan sekarang Rp13.500. Sementara rokok merek lama seperti Sampoerna Mild 16 dan Surya 16 harganya sudah Rp25 ribu," jelas dia.

4. Modal pedagang untuk beli rokok tambah mahal

Harga Rokok Naik, Pedagang Mulai Perbanyak Merek BaruIlustrasi rokok (IDN Times/Indiana Malia)

Senada diungkapkan pedagang rokok di kawasan Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Mardya. Ia mengatakan, peminat rokok merek-merek baru dengan harga yang lebih murah cukup mengalami kenaikan. Jika sebelumnya rokok pabrikan ternama menjadi pilihan, maka saat ini pembeli menyiasati dengan membeli ketengan.

"Rokok ternama tetap laku cuma dibeli dengan cara ketengan. Kebanyakan memang beralih merek," jelas dia.

Menurutnya dengan peraturan baru kenaikan cukai rokok akan menaikkan modalnya untuk membeli barang. Sedangkan untung dari penjualan rokok dari tahun ke tahun sangat tipis. Hanya Rp1.000 hingga Rp2.000 per bungkus.

"Kalau jual ketengan itu untungnya bisa Rp2.000 hingga Rp3.000 per bungkus. Pembeli selama ini juga banyak yang minta rokok ketengan. Tapi untuk ketengan kadang sebungkus rokok itu tidak langsung habis," tutup dia.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Peneliti: Tarif Tier Cukai Harus Disederhanakan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya