Hal Sepele Picu Pembunuhan Pemuda di Bawah Jembatan Bayung Lencir

Tersangka tak terima ditatap oleh korban

Musi Banyuasin, IDN Times - Seorang pemuda asal Palembang bernama Heru Prayoga (21) ditangkap tim Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba). Dia diduga membunuh Matius Harita (21) di bawah jembatan kelurahan Bayung Lencir Muba.

Pembunuhan tersebut berawal dari permasalahan sepele. Tersangka merasa korban melempar tatapan tajam kepadanya saat melintas di bawah jembatan.

"Jadi korban saat kejadian tengah duduk di bawah jembatan, lalu melintas tersangka. Saat itu, tersangka memainkan gas dan merasa korban menantang untuk berduel. Padahal korban hanya diam," ungkap Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Paluppesy, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga: Pecatan ASN Disdukcapil Palembang Tipu Warga Urus KK-KTP 

1. Tersangka lalu mengejar korban sambil membawa pisau

Hal Sepele Picu Pembunuhan Pemuda di Bawah Jembatan Bayung LencirPelaku pembunuhan pemuda di jembatan Bayung Lencir Heru Prayoga (21) (IDN Times/istimewa)

Tersangka yang emosi mengajak korban berduel. Saat keduanya akan berduel, tersangka mengeluarkan pisau yang membuat korban was-was dan mundur. Korban menjauhi tersangka dan mengambil batu untuk menghindari tersangka. 

Namun, tersangka terus mengejar korban. Saat terdesak, tersangka bisa mendekati korban. "(Korban) ditusuk di bagian bawah ketiaknya hingga korban terseok-seok, lalu jatuh tak sadarkan diri akibat kehabisan darah," jelas dia.

2. Tersangka terekam CCTV

Hal Sepele Picu Pembunuhan Pemuda di Bawah Jembatan Bayung LencirIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Usai melihat korban tidak sadarkan diri, tersangka pun kabur. Polisi berhasil mengidentifikasi tersangka pembunuhan ini setelah mengecek CCTV di sekitar jembatan.

Tim Reskrim Polres Muba bahkan sempat mendatangi orangtua tersangka meminta keluarga membujuk Heru segera menyerahkan diri.

"Korban ditemukan warga setempat sudah dalam keadaan meninggal dunia. Sedangkan tersangka menyerahkan diri ke Polres Muba," jelas dia.

3. Tersangka akan dikenakan pasal berlapis

Hal Sepele Picu Pembunuhan Pemuda di Bawah Jembatan Bayung LencirIlustrasi TKP Pembunuhan (IDN Times/Aditya Pratama)

Tersangka Heru Prayoga saat ini sudah ditahan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal Primer 351 ayat (3) KUHPidana Subsider 338 KUHPidana.

"Tersangka terancam tujuh tahun hingga 10 tahun penjara terkait pembunuhan yang dilakukannya," tutup dia.

Baca Juga: Tolak Rujuk, Istri di Palembang Disiram Air Keras oleh Suami

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya