Hak Politik Terdakwa Korupsi Tanah Kuburan Diusulkan Dicabut

KPK minta hakim setuju Johan tak bisa dipilih atau memilih

Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus Korupsi Tanah Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar, tidak hanya dituntut hukuman penjara delapan tahun.

Hak politik dirinya pun diminta dicabut untuk memilih dan dipilih dalam agenda politik. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

"Benar, atas perbuatannya Johan Anuar dicabut hak politiknya memilih dan dipilih dalam jabatan publik," ungkap JPU KPK, Rikhi Benindo Maghaz, Kamis (15/4/2021).

1. Johan dilarang dipilih dalam jabatan publik

Hak Politik Terdakwa Korupsi Tanah Kuburan Diusulkan DicabutWabup OKU non aktif Johan Anuar (IDN Times/Rangga Erfizal)

Rikhi menjelaskan, keputusan menambah tuntutan terhadap Johan Anuar dilakukan lantaran dirinya mengemban sebagai Wakil Ketua DPRD dan Wakil Bupati OKU yang notabene jabatan politik yang ditunjuk oleh masyarakat.

Menurutnya, kasus tindak pidana korupsi Johan dilakukan saat dirinya mengemban amanah jabatan publik tersebut.

"Pencabutan hak politik ini diberikan setelah terdakwa menjalani masa pidana, selama lima tahun," ujar dia.

Baca Juga: KPK Tuntut Wakil Bupati OKU Johan Anuar 8 Tahun Penjara

2. Johan didakwa bersalah

Hak Politik Terdakwa Korupsi Tanah Kuburan Diusulkan DicabutJohan Anuar berikan keterangan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Rihki menambahkan, JPU KPK berkesimpulan bahwa seluruh unsur tuntutan yang diberikan kepada Johan, sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama, telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.

Johan terbukti dalam mengajukan pengadaan tanah bersama orang kepercayaannya yakni, Hidirman. Lalu beberapa nama terkait seperti mantan Kepala Dinas Sosial OKU Najamudin, mantan Sekda Umirtom dan Asisten I Setda OKU, Ahmad Junaidi.

"Keempat terdakwa sebelumnya telah terbukti melakukan tindak pidana dan telah dijatuhkan hukuman pidana," ujar dia.

3. Johan akan hadapi vonis

Hak Politik Terdakwa Korupsi Tanah Kuburan Diusulkan DicabutSidang tuntutan terhadap Johan Anuar (IDN Times/Rangga Erfizal)

Johan Anuar dianggap melanggar tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto pasal 18 Undang-Undang (UU) RI nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

JPU KPK bahkan menuntut terdakwa Johan selama delapan tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah dilaluinya. Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti, menunda sidang selama sepekan ke depan dengan agenda pledoi. Setelah itu sidang akan dilanjutkan dengan vonis.

"Ya saya mendengar, dan akan mengajukan pledoi pekan depan," tutup terdakwa Johan Anuar.

Baca Juga: Jaksa KPK Cecar Johan Anuar Soal Surat Sakti 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya