Hajidin Diduga Salah Tangkap, Kuasa Hukum Surati Presiden Jokowi

Kejari OKI klaim sudah jalankan prosedur hukum

Intinya Sih...

  • Kuasa hukum terdakwa Hajidin menyurati Presiden Jokowi meminta keadilan atas kasus yang menjerat kliennya.
  • Hajidin diduga menjadi korban salah tangkap akibat penyidikan asal-asalan oleh aparat kepolisian.
  • Anto juga memohon perlindungan untuk Sutekno, saksi yang mengaku melakukan perampokan di Desa Kampung Baru, Mesuji Makmur, OKI.

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa Hajidin, Anto Astari, mengungkapkan bahwa dirinya telah menyurati Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk meminta keadilan atas kasus yang menjerat kliennya. Anto yakin bahwa Hajidin tidak bersalah dan merupakan korban salah tangkap.

"Kami menyurati Presiden Jokowi untuk meminta pengawasan dalam persidangan ini serta agar klien kami dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang ada," ungkap Anto, Selasa (6/8/2024).

Baca Juga: Selain Pegi Setiawan, Ada 23 Korban Salah Tangkap Polisi dalam Setahun

1. Kuasa hukum kirim surat juga ke MA, KY dan Kejagaung

Hajidin Diduga Salah Tangkap, Kuasa Hukum Surati Presiden JokowiTerdakwa Hajidin di Pengadilan Negeri Kayuagung (IDN Times/Rangga Erfizal)

Anto menjelaskan bahwa kliennya terancam dijatuhi hukuman pidana atas tindakan yang dilakukan orang lain. Ia yakin bahwa Hajidin menjadi korban salah tangkap akibat penyidikan yang dinilai asal-asalan oleh aparat kepolisian.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menkopolhukam, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, serta Kepala Kejaksaan Agung.

"Kami benar-benar meminta pengawasan terhadap proses hukum yang berlangsung. Saksi kami telah menyatakan bahwa terdakwa Hajidin tidak terlibat dalam perampokan yang dituduhkan," jelasnya.

2. LPSK diminta lindungi saksi Sutekno

Hajidin Diduga Salah Tangkap, Kuasa Hukum Surati Presiden JokowiTerdakwa Hajidin di Pengadilan Negeri Kayuagung (IDN Times/Rangga Erfizal)

Anto juga mengajukan permohonan perlindungan untuk Sutekno, saksi yang mengakui perampokan tersebut. Dia khawatir kesaksian Sutekno dapat menimbulkan intervensi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.

"Kami juga bersurat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi dan menjaga keselamatan Sutekno," tambahnya.

Baca Juga: Saksi Akui Kesalahan, Minta Maaf ke Keluarga Hajidin  

3. Kejari OKI persilakan terdakwa bersurat ke presiden

Hajidin Diduga Salah Tangkap, Kuasa Hukum Surati Presiden JokowiKuasa hukum Hajidin bersama pelaku Sutekno (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menanggapi pelaporan ini, Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar, menyatakan bahwa laporan tersebut adalah hak terdakwa dan kuasa hukumnya. Pihak kejaksaan tidak akan menghalangi atau mengintervensi upaya mereka mencari keadilan.

"Itu hak penasihat hukum dan terdakwa dalam mencari keadilan. Proses hukum yang kami jalankan sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Meminta bantuan hukum ke berbagai pihak adalah hak mereka," jelas Alex.

4. Kasus perampokan dan latar belakang dugaan salah tangkap

Hajidin Diduga Salah Tangkap, Kuasa Hukum Surati Presiden JokowiKuasa hukum Hajidin bersama pelaku Sutekno (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sebelumnya, dunia hukum di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) digegerkan oleh dugaan salah tangkap aparat penegak hukum Polsek Mesuji Makmur dan Polres Ogan Komering Ilir. Hajidin, seorang pedagang sayur keliling, ditangkap dan didakwa melakukan perampokan di Desa Kampung Baru, Mesuji Makmur, OKI, Sumsel pada malam pergantian tahun.

Hajidin diduga dijebak dan dipaksa mengakui perampokan tersebut. Dalam proses hukum yang berlangsung, hanya Hajidin yang didakwa bersalah, sementara salah satu pelaku, Sutekno, mengaku bahwa dirinya bersama tiga rekannya, Hasbi, Ribut, dan Suryo, yang melakukan perampokan.

"Saya hadir di sidang. Saya kasihan melihat dia (Hajidin) yang tidak tahu apa-apa dihukum. Saya pun tidak kenal dengan dia," ungkap Sutekno.

Sutekno menerangkan bahwa dalam perampokan itu, mereka berhasil mengambil barang milik Wagirin seperti uang Rp4,2 juta serta motor milik korban. Para korbannya hanya diikat dan diminta tidak berteriak.

Sutekno mengaku bahwa tidak ada kekerasan dalam perampokan tersebut dan mereka kabur kembali ke kampung halaman setelahnya.

Baca Juga: Cerita Istri Hajidin di Hari Penangkapan Sang Suami 

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya