Gubernur Sumsel Anggap Instruksi Prokes  Mendagri Sebagai Peringatan

Protokol kesehatan masing-masing wilayah berbeda

Palembang, IDN Times - Pernyataan tegas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengultimatum kepala daerah agar tak main-main dalam pelaksanaan protokol kesehatan, ditanggapi serius oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru.

Menurut Deru, pencopotan Bupati, Wali Kota dan Gubernur yang abai terhadap protokol kesehatan, sebagai pengingat kepada setiap kepala daerah untuk konsisten menjaga protokol dengan ketat.

"Saya menggarisbawahi apa yang disampaikan Mendagri itu sebagai peringatan. Aturan di Sumsel sangat jelas tentang protokol kesehatan, dan sanksi yang dipayungi dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tahun 2020," jelas Deru, Kamis (19/11/2020).

1. Pergub 37 menjadi acuan pemerintah daerah di Sumsel

Gubernur Sumsel Anggap Instruksi Prokes  Mendagri Sebagai PeringatanGubernur Sumsel, Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dirinya mencontohkan, Pergub 37 tahun 2020 yang ditandatanganinya bisa menjadi acuan Bupati dan Wali Kota seluruh Sumsel. Meski di daerah tidak ada perda, Bupati atau Wali Kota bisa menggunakan pergub itu sebagai payung hukum.

"Kepala daerah tidak hanya fokus pada satu aspek medis, tetapi juga harus memastikan upaya pemulihan ekonomi berjalan dengan optimal," jelas dia.

Baca Juga: Isi Lengkap Instruksi Mendagri Agar Kepala Daerah Tegakkan  Protokol

2. Kepala daerah harus jadi contoh penanganan pandemik

Gubernur Sumsel Anggap Instruksi Prokes  Mendagri Sebagai PeringatanPedagang Pasar Kebon Semai Sekip Palembang mengikuti rapid test pasca meninggalnya satu rekan mereka suspect COVID-19. (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Sebagai pimpinan, Deru menggambarkan aturan yang dijalankan masyarakat haruslah disosialisasi dan dipraktekkan oleh kepala daerah. Hal terkecil yang bisa dilakukan dengan menggunakan masker, menghindari kerumunan, dan menjaga jaga jarak.

"Kita harus jaga sikap dalam menyikapi masalah aturan yang ada, karena tidak semua daerah sama dalam penanganan pandemik," jelas dia.

3. Masalah setiap provinsi berbeda

Gubernur Sumsel Anggap Instruksi Prokes  Mendagri Sebagai PeringatanRelawan Indonesia Bersatu Lawan COVID-19 melakukan tes cepat COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Dirinya mencontohkan, aturan di Jakarta dan Palembang tidak berlaku jika diterapkan di Sumsel. Kondisi perkembangan pandemik pun berbeda dari besaran jumlah sebaran virus COVID-19.

"Maka dari itu, kita punya Pergub sendiri yang mengatur itu tanpa melanggar aturan-aturan yang lebih tinggi," tutup dia.

Baca Juga: Pergub Protokol Kesehatan Berlaku Hari Ini, Denda Rp500 Ribu Menanti 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya