Fitra Sumsel Temukan Keganjilan Penjualan Gas Namun Tak Digubris

Kasus penjualan gas dianggap menjadi titik terang kasus lain

Palembang, IDN Times - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumatra Selatan, mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang menetapkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, menjadi tersangka kasus korupsi penjualan gas negara.

FitraSumatra Selatan (Sumsel) mengaku sudah menemukan kejanggalan dalam proses jual beli gas beberapa tahun silam. Hanya saja, temuan itu tak pernah digubris penegak hukum di daerah.

"Ini bisa terjadi karena yang bersangkutan (Alex Noerdin) saat itu masih menjabat sebagai kepala daerah," ungkap Koordinator Fitsa Sumsel, Nunik Handayani, Jumat (17/9/2021).

1. BUMD rawan digunakan untuk kepentingan politik

Fitra Sumsel Temukan Keganjilan Penjualan Gas Namun Tak DigubrisAlex Noerdin (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Nunik menjelaskan, pengelolaan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus dimaksimalkan mengingat banyak kepentingan di sana. Peran kepala daerah sangat menentukan siapa saja yang akan mengisi jabatan penting sebagai direktur dan komisaris.

Menurutnya, BUMD sangat rentan digunakan untuk kepentingan politik. Ia menyebut kepala daerah rawan memainkan peranannya untuk mencari keuntungan lewat eksistensi BUMD.

"Perlu pengawasan dan kontrol terhadap BUMD. Apalagi selama ini yang menjadi pembesar di BUMD adalah mereka yang sangat dekat dengan penguasa," jelas dia.

Baca Juga: Sebelum Tersangka Kasus Gas Negara, 4 Kasus Menyeret Nama Alex Noerdin

2. Kasus gas akan membuka tabir hal lain

Fitra Sumsel Temukan Keganjilan Penjualan Gas Namun Tak DigubrisAlex Noerdin (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Kasus yang menyeret nama besar seperti Alex Noerdin akan berdampak pada pengungkapan kasus lain yang selama ini belum terbongkar. Menurutnya, banyak kasus yang melibatkan Alex saat menjabat namun belum terekspos.

Fitsa Sumsel menyebut kasus lama seperti Bansos 2013 dan Masjid Raya Sriwijaya yang saat ini masih dalam proses.

"Hal itu sangat mungkin karena perannya sebagai Gubenur yang memiliki kewenangan khusus dalam mengambil keputusan," beber dia.

Baca Juga: Kuasa Hukum Alex Noerdin Heran Metode Penetapan Tersangka Kejagung

3. Kasus penjualan gas merugikan negara Rp433 miliar

Fitra Sumsel Temukan Keganjilan Penjualan Gas Namun Tak DigubrisAlex Noerdin (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Sebelumnya, Alex Noerdin terjerat perkara korupsi penjualan gas negara. Alex Noerdin berperan sebagai pemberi izin dalam pengelolaan gas negara ke PDPDE sebagai BUMD Sumsel. Kejagung RI menduga ada kebocoran uang negara hingga Rp433.239.894.904.

Negara pun diduga rugi dari skema pengelolaan penjualan gas negara dengan 15 persen penjualan ke BUMD PDPDE Gas. Sedangkan pihak swasta PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLS) mendapat persentase penjualan hingga 85 persen.

"Alex Noerdin akan ditahan sekaligus menindaklanjuti pemeriksaan terkait kasus penjualan gas yang menyeret namanya. Ia ditahan di Rutan Cipinang cabang KPK," ungkap Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat pers rilis di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: Herman Deru Prihatin Rival Politiknya Alex Noerdin Ditahan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya