DPR RI Minta Cabut Izin Usaha Sawit di Sumsel yang Merugikan 

Perusahaan yang sebabkan kerugian keberlangsungan ekosistem

Palembang, IDN Times - Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo menyatakan, pemerintah provinsi bisa mengajukan pencabutan izin ke pemerintah pusat, terhadap perusahaan yang menyebabkan kerugian bagi keberlangsungan ekosistem.  

"Jika izin usaha yang telah diberikan tersebut tidak memberikan hasil dan kontribusi ke masyarakat, untuk apa diberikan ke perusahaan," jelas Edhy saat ditemui di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (29/7).

1. Pemprov Sumsel diminta inventarisasi perusahaan yang tidak produktif

DPR RI Minta Cabut Izin Usaha Sawit di Sumsel yang Merugikan IDN Times/Rangga Erfizal

Menurut Edhy, izin pemberian IUP (Izin Usaha Pengelolaan) merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, pihaknya ikut mengontrol perkebunan sawit yang telah diberikan izin. Dia pun meminta kepada pemerintah provinsi untuk ikut mengawasi mana saja perusahaan yang banyak merugikan.

"Izin untuk sawit itu adalah moratorium dan kita tetap lakukan kontrol. Yang jadi masalah itu, izin sudah diberikan tapi tidak dioptimalkan dan dimanfaatkan. Kita minta pemprov untuk menginventarisasi, kalau memang tidak produktif cabut saja. Usulkan ke pusat kita cabut. Mana-mana yang terbengkalai kita ambil lagi, kita serahkan lagi ke yang paling berhak bisa masyarakat atau ke BUMD," tegas dia.

2. Sumsel dapat 200.000 hektare untuk Program Serasi dari Pemerintah Pusat

DPR RI Minta Cabut Izin Usaha Sawit di Sumsel yang Merugikan IDN Times/Rangga Erfizal

Politisi asal Partai Gerindra itu melanjutkan, untuk mengatasi permasalahan rawa, pemerintah pusat juga telah melakukan sinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan program Selamatkan Rawa Sejahterahkan Petani (Serasi).

Program tersebut dianggarkan pemerintah pusat untuk 200.000 hektare rawa di wilayah Sumsel. Pengoptimalan lahan gambut tersebut masuk dalam anggaran yang dikucurkan.

"Sumsel sendiri tahun ini mendapat jatah sebanyak 200.000 hektare. Anggaran yang diberikan juga meningkat. Dari sebelumnya yang hanya Rp88 miliar menjadi Rp1,4 triliun. Melalui program ini, Sumsel diharapkan dapat memaksimalkan potensi rawa yang memang cukup banyak tersebar di sejumlah daerah untuk dijadikan lahan pertanian," jelas dia.

3. Pengelolaan rawa di Sumsel belum optimal

DPR RI Minta Cabut Izin Usaha Sawit di Sumsel yang Merugikan IDN Times/Rangga Erfizal

Edhy menerangkan, langkah pengelolaan rawa oleh pemerintah merupakan untuk memaksimalkan hasil pertanian, terutama padi yang juga masuk dalam program pemerintah pusat untuk Sumsel.

"Ini terobosan besar. Mengingat lahan rawa di Sumsel memang yang paling besar. Pengelolaannya dulu mungkin belum optimal, dan sekarang sedang digarap agar hasilnya bisa maksimal," jelas Edhy.

Program Serasi ini, sambungnya, sesuai dengan tujuannya yang harus bisa mendongkrak hasil pertanian. Targetnya, setelah berjalan ada peningkatan sekitar 200 persen dari hasil panen petani. "Sehingga Indonesia bisa memiliki daya tahan yang kuat terhadap kebutuhan pangan masyarakatnya," sambung dia.

Baca Juga: Banyak Terbitnya IUP, Walhi : Kami Tidak Yakin Sumsel akan Bebas Asap

4. Pemprov optimalkan serapan anggaran lahan pertanian

DPR RI Minta Cabut Izin Usaha Sawit di Sumsel yang Merugikan IDN Times/Rangga Erfizal

Sementara, Sekda Provinsi Sumsel, Nasrun Umar mengatakan, Program Serasi yang sudah dimulai sejak tahun 2018 lalu itu diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Sumsel. Karena serapan dana akan digunakan secara maksimal dalam pengelolaan lahan pertanian.

"Dengan adanya program-program tersebut di Sumsel seperti pertanian, ditargetkan dapat  meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan petani dan masyarakat," katanya.

Wilayah rawa di Sumsel sendiri, ungkap Nasrun, saat ini ada sekitar 739.000 hektare, yang 522.000 hektarenya merupakan lahan rawa, dan yang akan dioptimalkan sebanyak 200.000 hektare.

"Pogram itu tersebar di sembilan kabupaten, yakni Banyuasin, Musi Banyuasin, OKI, OI, OKUT, Muratara, PALI, OKU dan Muaraenim," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya