DKPP RI Putuskan KPU Banyuasin Terima Sanksi Peringatan 

Sanksi dilaksanakan paling lambat 7 hari setelah putusan

Palembang, IDN Times - Komisioner beserta Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin, diputus bersalah atas pelanggaran kode etik saat penyelenggaraan Pemilu serentak pada April lalu, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Penyelenggaraan Pemilu 2019 pada April lalu, diketahui terdapat banyak kesalahan dalam pelaksanaan Pemilu yang dilakukan KPU Banyuasin, seperti kekurangan surat suara, keterlambatan penyaluran dan salah cetak surat suara DPRD Kabupaten, serta hilangnya 5 kotak suara. Putusan pelanggaran tersebut dilakukan Rabu, (10/7) kemarin.

1. KPU Banyuasin tidak menjalankan tugas yang semestinya dilakukan

DKPP RI Putuskan KPU Banyuasin Terima Sanksi Peringatan IDN Times/Rangga Erfizal

Ketua Majelis DKPP, Profesor Harjono menilai, dari fakta yang terjadi, keenam komisioner dan sekretaris terbukti secara jelas melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu. Keenamnya terbukti secara jelas melanggar Pasal 6 ayat 3 hufur F, mengenai profesionalitas penyelenggaraan Pemilu, serta tidak memahami tugas, kewenangan, serta kewajiban sebagai petugas lembaga pelaksana Pemilu.

"Tugas yang semestinya dijalankan dan dilakukan, tidak dilakukan. Kewajiban dalam mengemban wewenang, dan tidak memenuhi kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas," ujar Harjono.

2. KPU Banyuasin dianggap timbulkan kegaduhan

DKPP RI Putuskan KPU Banyuasin Terima Sanksi Peringatan IDN/sidratul muntaha

Akibat, jelas Harjono, kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh KPU Banyuasin dianggap banyak menimbulkan kegaduhan, yang menyebabkan tanggapan negatif masyarakat dalam proses penyelenggaraan Pemilu, yang seharusnya berlangsung dengan baik.

"Terbukti, dengan fakta kurangnya koordinasi, para teradu dengan lembaga penyelenggara Pemilu di berbagai tingkatan, seperti KPU Provinsi, sehingga menimbulkan kegaduhan dan menimbulkan persepsi negatif yang mencuat kepermukaan publik," jelas dia.

3. Kotak suara tidak hilang melainkan kurang

DKPP RI Putuskan KPU Banyuasin Terima Sanksi Peringatan IDN Times/Rangga Erfizal

Kemudian, pada hari pencoblosan 17 April lalu, dalam proses pemilihan didapati hilangnya 5 kotak suara, yang mengakibatkan pendistribusian surat suara terhenti. Warga Kenten Laut yang mendapati hilangnya kotak suara mengakibatkan masyarakat tidak dapat memilih.

"Pada faktanya, 5 kotak suara tidaklah hilang, tapi memang kotak tersebut terlambat didistribusikan oleh KPU Banyuasin," kata Harjono.

Baca Juga: KPU Sumsel Jalani Sengeta ke MK, 5 Anggota KPU Palembang ke DKPP 

4. Ketua dan Anggota KPU Banyuasin akui lalai dan laksanakan PSL

DKPP RI Putuskan KPU Banyuasin Terima Sanksi Peringatan IDN Times/istimewa

Dalam putusan lain, dari lokasi berbeda di Kabupaten Banyuasin, didapati kesalahan surat suara, yang juga menjadi dasar pertimbangan DKPP memberikan sanksi. Di Banyuasin dapil 2 di 4 kecamatan, Suak Tapeh, Betung, Pulau Rimau, dan Tungkal Ilir terjadi salah cetak surat suara, yang mengakibatkan proses pemilu terganggu. Kelalaian tersebut telah diakui oleh Ketua dan Anggota KPU Banyuasin, dengan membuat keputusan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSL) pada 27 April.

"Menimbang dalil para pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan. Majelis mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian dan menjatuhkan sanksi peringatan," ujar dia.

Usai putusan, DKPP meminta pada KPU Sumsel untuk segera melaksanakan putusan tersebut dan memerintahkan Bawaslu RI untuk melakukan pengawasan terhadap putusan tersebut, yang mana harus dilakukan paling lama 7 hari pascaputusan dibacakan.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya