Ditolak Menikah, Pria di Sumsel Sebar Video Pornonya ke Medsos

Tersangka juga mendesak korban serahkan uang Rp6 juta

Musi Banyuasin, IDN Times - Tim Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) melalui Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) menangkap RH, warga Musi Rawas (Mura) yang menyebar video porno dirinya dan MU (30) ke media sosial (medsos) Facebook serta WhatsApp.

Tersangka menyebar video tersebut karena ajakan menikah ditolak oleh MU. Tersangka juga sempat memaksa korban untuk memberi uang Rp6 juta agar video mereka tidak disebar.

"Tersangka merekam adegan seks dengan korban tanpa sepengetahuannya. Video itu digunakan tersangka untuk mengancam korban agar menuruti kemauannya," ungkap Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Paluppesy, Kamis (14/10/2021).

1. Tersangka merekam adegan seks tanpa sepengetahuan korban

Ditolak Menikah, Pria di Sumsel Sebar Video Pornonya ke MedsosTersangka Rico diamankan di Polres Musi Banyuasin (IDN Times/Istimewa)

Menurut Alamsyah, video porno keduanya dibuat oleh tersangka pada Agustus 2021 lalu. Tersangka sudah merencanakan untuk merekam adegan bersetubuh dirinya dengan korban.

Kejadian itu baru disadari korban dan langsung memprotes tersangka. Keduanya bahkan sempat cekcok, meski tersangka meninggalkan korban begitu saja.

"Korban tidak terima dan cekcok dengan tersangka. Tersangka bahkan mengirimkan adegan seksnya ke WA milik korban," jelas dia.

Baca Juga: Remas Payudara, Oknum ASN di Muba Dituntut 4 Tahun Penjara

2. Tersangka minta Rp6 juta agar video tidak disebar

Ditolak Menikah, Pria di Sumsel Sebar Video Pornonya ke MedsosIlustrasi Pornografi. IDN Times/Sukma Shakti

Tersangka sempat meminta uang Rp6 juta kepada korban namun ditolak. Tersangka pun langsung menyebarkan video tersebut ke media sosial (medsos).

"Tersangka kita tangkap di rumahnya di Muara Beliti, Mura. Penangkapan ini menindaklanjuti laporan pengancaman dan penyebaran video yang dilakukan tersangka," jelas dia.

Baca Juga: Petani di Empat Lawang Ditemukan Tewas Diberondong Senapan Angin

3. Tersangka akan dikenakan pasal penyebaran video porno

Ditolak Menikah, Pria di Sumsel Sebar Video Pornonya ke MedsosMegapolitan.Antaranews.Com/Foto: Foto Antara/ Handry Musa/Dok

Saat ditangkap, tersangka RH tak berkutik. Dirinya mengakui telah menyebarkan video tersebut setelah korban tidak menuruti keinginannya untuk menikah dan memberi uang Rp6 juta.

"Saat ini tersangka sudah kita tahan karena tindakannya menyebarluaskan video porno," tutup dia.

Baca Juga: Siswa SD di Musi Rawas Koma Usai Dikeroyok Teman Sekolah

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya