Remas Payudara, Oknum ASN di Muba Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa meremas payudara korban saat acara sertijab

Musi Banyuasin, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (JPU Kejari Muba), menuntut seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AC (37) empat tahun penjara. AC dituntut karena tindak pelecehan dengan meremas payudara seorang perempuan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun penjara dikurangi selama dalam masa tahanan berlangsung," ungkap JPU Kejari Muba, Ade Rachmad Hidayat, Kamis (14/10/2021).

1. Terdakwa dikenakan pasal 289 KUHP

Remas Payudara, Oknum ASN di Muba Dituntut 4 Tahun PenjaraIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ade menjelaskan, terdakwa dikenakan pasal 289 KUHP tentang kekerasan, memaksa seseorang melakukan atau membiarkan perbuatan cabul. Ia dihukum karena merusak nilai kesopanan.

"Untuk sementara diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan," ujar dia.

2. Kuasa hukum yakin kliennya lepas

Remas Payudara, Oknum ASN di Muba Dituntut 4 Tahun PenjaraIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Kuasa hukum terdakwa, Rico Roberto menjelaskan, tuntutan yang diberikan JPU Kejari Muba dengan pasal 289 KUHP tidak tepat. Ia menilai, perbuatan terdakwa tak terbukti selama persidangan.

"Itu pasal yang dikenakan tidak tepat. Pada fakta persidangan tidak ada ancaman terhadap korban. Selain itu, hasil visum tidak mengakibatkan bekas luka memar maupun kekerasan kepada korban," beber dia.

3. Terdakwa remas payudara korban di tengah orang ramai

Remas Payudara, Oknum ASN di Muba Dituntut 4 Tahun PenjaraIlustrasi Lingkar Dada (IDN Times/Sukma Shakti)

Rico menjelaskan, pihaknya masih akan mengajukan pledoi untuk meyakinkan majelis hakim membebaskan terdakwa. Pihaknya yakin kliennya akan bebas dalam waktu dekat.

"Seluruh dalil itu nantinya kita masukkan ke dalam pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya," tutup dia.

Kasus pelecehan seksual oleh oknum ASN di Pemkab Muba terjadi pada Senin (1/2/2021) lalu, di sebuah Puskesmas Bukit Selabu. Terdakwa menghadiri perpisahan Sertijab Kepala Puskesmas dan Kepala TU. Ia sempat berjabat tangan dengan seluruh staf.

Saat AC akan berjabat tangan dengan M, korban sempat menolak. Terdakwa mengucap  ingin memegang payudara korban. Usai menyatakan keinginannya itu, terdakwa lalu meremas payudara korban menggunakan tangan kiri disaksikan oleh staf Puskesmas Bukit Selabu yang hadir saat sertijab.

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya