Distributor Tuak di Palembang Divonis Majelis Hakim Denda Rp3 Juta  

Terbukti melanggar Perda Kota Palembang Nomor 11/2006

Palembang, IDN Times -Pemilik distributor minuman tradisional beralkohol jenis tuak, Erwin Sianturi (32), di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus Sumsel melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang nomor 11 tahun 2006 tentang pelarangan peredaran miras di wilayah Kota Palembang. 

"Menimbang dari keterangan saksi, dan pengakuan terdakwa, secara sah dan meyakinkan dijatuhi pidana atas perbuatannya melanggar Perda Kota Palembang nomor 11 tahun 2006, dengan denda Rp3 juta atau kurungan penjara selama dua minggu," ujar Ketua Majelis Hakim, Mangapul Manalu, dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Jumat (21/2).

1. Barang bukti sebanyak 31 jeriken tuak segera dimusnahkan

Distributor Tuak di Palembang Divonis Majelis Hakim  Denda Rp3 Juta  Ketua Majelis Hakim, Mangapul Manalu (IDN Times/Rangga Erfizal)

Mangapul mengungkapkan, bahwa Perda merupakan ketetapan hukum yang jelas dan hal ini dilakukan untuk membuat efek jera bagi yang melanggar. Perda yang ada ini harus ditegakkan, mengingat aturan yang ada dibuat untuk memerangi minuman beralkohol tanpa izin.

"Barang bukti yang di tahan saat penangkapan pada bulan Januari 2020 lalu sebanyak 31 Jeriken disita untuk dimusnahkan," ungkap dia.

2. Terdakwa menjual tuak di Kota Palembang dan Wilayah Banyuasin

Distributor Tuak di Palembang Divonis Majelis Hakim  Denda Rp3 Juta  Terdakwa memastikan isi di dalam jerigen sebagai tuak (IDN Times/Istimewa)

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bripka Faisal menjelaskan, terdakwa ditangkap di daerah Jalan Sukabangun Palembang, saat akan mengedarkan 31 jeriken tuak ke warung-warung kecil di Palembang dan Kabupaten Banyuasin. Pihak kepolisian mendapati jeriken berisi tuak di dalam mobil terdakwa.

"Mobil jenis minibus yang sudah dimodifikasi, menjadi barang bukti terdakwa saat membawa 31 jeriken tuak. Tim yang curiga memeriksa dan mengamankan terdakwa," jelas dia.

Baca Juga: Dinsos Sumsel Merespons Maraknya Anjal yang Masuk Kota Palembang

3. Terdakwa Erwin mengakui kesalahan dan siap membayar denda

Distributor Tuak di Palembang Divonis Majelis Hakim  Denda Rp3 Juta  Sidang tindak pidana ringan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dihadapan Manjelis Hakim, terdakwa Erwin Sianturi mengakui setiap perbuatannya dan sudah berjualan miras (minuman keras) sejak dua tahun lalu, bahkan sudah punya pelanggan tetap.

"Minuman itu memang belum punya izin. Untuk satu jeriken saya mendapat keuntungan Rp30.000. Saya mengaku bersalah dan memilih membayar denda," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya