Diduga Lalai, KLHK Segel 7 Perusahaan Penerima Izin Konsesi di Sumsel 

Satu perusahaan asing dari Singapura di Kabupaten OKU

Palembang, IDN Times -Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi membekukan 7 perusahaan perkebunan di Sumatera Selatan (Sumsel), karena diduga menjadi penyebab terbakarnya sejumlah lahan. 

Perusahaan yang disegel KLHK tersebut, beroperasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Ogan Komering Ilir (OKI), Musi Rawas (Mura), dan Musi Banyuasin (Muba).

"Ada tujuh perusahaan di Sumsel sudah kita segel, wilayahnya di Muba, OKI, OKU dan Mura. Perusahaan ini dinilai lalai, sehingga terjadi kebakaran di lahan mereka. Kita melakukan tindakan tegas dengan menyegel," ungkap Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Ditjen Gakkum KLHK Sugeng Priyanto, Jumat (4/10).

1. Satu Perusahaan asal Singapura ikut dibekukan

Diduga Lalai, KLHK Segel 7 Perusahaan Penerima Izin Konsesi di Sumsel IDN Times/Istimewa

Sugeng mengungkapkan, ketujuh perusahaan itu sebenarnya sudah dibekukan sejak Agustus dan September lalu. Salah satunya adalah perusahaan asing asal Singapura yang memiliki izin konsesi perkebunan sawit dan menyebabkan sekitar 2.000 hektare terbakar dalam tiga bulan terakhir.

Perusahaan tersebut, yakni PT WAG, MBJ dan DGS di Kabupaten OKI, PT DIL dan TLA di Mura, lalu satu perusahaan asing PT LPI di OKU dan PT HBL di Muba.

"Selama proses hukum, perusahaan tersebut akan disegel, dan lahan yang terbakar tidak bisa digunakan. Mereka terbukti lalai dan faktanya sudah menyebabkan kebakaran. Spot-nya banyak, ada di 7 perusahaan, dan total lahan yang terbakar itu sekitar 2.000 hektare," ungkap Sugeng.

2. Perusahaan bertanggung jawab penuh pada izin konsesinya

Diduga Lalai, KLHK Segel 7 Perusahaan Penerima Izin Konsesi di Sumsel Antaranews/ Rony Muharrman

Sugeng menjelaskan, proses hukum yang dilakukan bertahap, mulai dari pemulihan, pencabutan izin, hingga gugatan secara hukum baik perdata maupun pidana. KLHK juga lagi menyelidiki proses terbakarnya lahan. Apabila ada unsur kesengajaan pada terbakarnya lahan tersebut, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

"Kita menggunakan tiga instrumen hukum. Bisa dengan pencabutan izin, gugatan perdata ganti rugi akibat kerusakan ekologis, dan pidana. Kita terganggu oleh asap, sebagai tanggung jawab KLHK akan menegakan hukum," jelas dia.

Dalam Undang-undang tentang pengelolaan lingkungan hidup, setiap perusahaan perkebunan yang memiliki izin konsesi, berhak mengelola lahan dengan beberapa syarat. Jika melakukan tindakan hukum, maka mereka akan dijerat dengan beberapa pasal.

"Tentu perusahaan pemilik izin konsesi bertanggung jawab penuh terhadap lahan mereka. Ada pasal, 88, 98 dan 108 dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009, yang mengatur soal lingkungan hidup. Dimana setiap orang yang memiliki lahan konsesi bertanggung jawab secara ekologis dan hukum," tegas dia.

3. KLHK minta pemda pemberi izin lakukan pengawasan pada perusahaan penerima izin konsesi

Diduga Lalai, KLHK Segel 7 Perusahaan Penerima Izin Konsesi di Sumsel ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Sugeng melanjutkan, beberapa perusahaan yang terbakar pada tahun 2019 ini memiliki track record yang pernah terbakar pada tahun 2015. Kalau kembali terbukti lalai dalam proses penyelidikan, tindakan tegas yang diberikan adalah pencabutan izin.

"Dari riwayat sudah ada yang pernah terbakar pada tahun 2015, ada yang belum. Kita akan sideback ke 2015, jika terbukti pencabutan izin kita proses. Untuk tersangka, kita akan dalami lebih lanjut. Pemerintah konsisten, mau perusahaan asing dan dalam negeri. Selama proses akan kita terus disegel," ujar dia.

Untuk menjalankan fungsi pengawasan, KLHK meminta pemerintah daerah pemberi izin melakukan pengawasan pada perusahaan penerima izin konsesi.

"Ada beberapa yang pernah kita minta daerah untuk mencabut izin, karena yang memberi izin konsesi adalah daerah. Dalam konteks ini, siapa pun yang memberikan izin melakukan pengawasan," kata dia.

Baca Juga: Karhutla Terparah di Sumsel Ada di Kabupaten OKI Seluas 24.304 Hektare

4. Selama 2019, KLHK sudah membekukan 66 perusahaan yang diduga lalai

Diduga Lalai, KLHK Segel 7 Perusahaan Penerima Izin Konsesi di Sumsel ilustrasi/ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Kemudian, ungkap Sugeng, selain di Sumsel, ada 66 perusahaan penerima izin konsesi lainnya yang juga ikut disegel. Semua perusahaan itu ada di Provinsi Kalimantan Barat, kalimantan Timur, Sumsel, dan Jambi,serta Riau, dengan total luasan lahan yang terbakar sebanyak 13.000 hektare.

"Kita akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan, mulai dari denda sampai pencabutan izin. Namun, akan dilihat dari hasil penyelidikan. Kemungkinan akan ada perusahaan lain yang juga akan disegel," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya