Dampak Corona, 541 Warga Binaan Di Sumsel Hirup Udara Bebas

Pembebasan tidak berlaku bagi WBP Tipikor dan Terorisme

Palembang, IDN Times - Proses pembebasan tahanan di Sumatera Selatan sudah mulai dilakukan oleh Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Selatan. Dari total 35 ribu napi di seluruh Indonesia Sumsel kebagian melepas 541 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Lapas yang ada. 

"Benar kebijakan itu merupakan bagian dari Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Sehingga dalam dua hari ini sudah 541 orang yang kita bebaskan," ujar Kasubag Humas Kemenkumham Sumsel, Hamsir Arrohman, kepada IDN Times, Jumat (3/4).

1. 22 lapas di Sumsel tampung 14.700 warga binaan

Dampak Corona, 541 Warga Binaan Di Sumsel Hirup Udara BebasRutan Pakjo (IDN Times/Rangga Erfizal)

Hamsir mengatakan pengajuan pembebasan bagi tahanan dilakukan mengingat meluasnya wabah Virus Corona (Covid-19). Apa lagi jumlah WBP yang ada tidak sebanding dengan jumlah lapas yang tersedia.

"Ya, jumlah lapas/rutan hanya 22 di Sumsel. Sedangkan jumlah napi mencapai 14.700 orang. Yang diasimilasi akibat pencegahan covid-19 ini 541 orang," jelas dia.

Baca Juga: Korban Corona Sumsel Bertambah, Prabumulih Diusulkan Zona Merah  

2. Pembebasan tidak berlaku bagi napi terorisme dan tipikor

Dampak Corona, 541 Warga Binaan Di Sumsel Hirup Udara BebasRutan Pakjo (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dengan kondisi tersebut guna menghindari wabah tersebar maka pihaknya melakukan pembebasan terhadap para WBP ada dengan catatan, mereka yang keluar adalah narapidana telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020, dan anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020. 

"Ini hanya berlaku untuk pidana umum saja, untuk narapidana kasus tipikor dan terorisme belum. Karena masih terikat pp 99/2012," jelas dia. 

3. Proses pembebasan dilakukan bertahap

Dampak Corona, 541 Warga Binaan Di Sumsel Hirup Udara BebasWarga binaan pemasyarakatan yang bebas (IDN Times/Istimewa)

Sementara itu, Kepala Rutan Pakjo Klas 1 A Khusus Palembang, Mardan membenarkan, pelepasan warga binaan yang ada. Menurutnya sejauh ini ada 196 orang dari Rutan Pakjo yang akan menghirup udara bebas. Hanya saja pengeluarannya bertahap, dari tanggal 1-7 April. Di mana saat ini baru 49 orang yang bebas.

"Sementara ini jenjang pembebasannya dilakukan secara bertahap. Sebab itu membutuhkan administrasi dan koordinasi dengan aparat terkait," jelas dia.

Terpisah, Kepala Lembaga pemasyarakatan (Kalapas) Wanita kelas 2 A Palembang, Tri Anna Aryati mengatakan, pembebasan atau asimilasi yang diberikan kepada WBP yang dianggap memenuhi syarat yang ditentukan. Dalam dua hari pihaknya telah melepas sekitar 48 warga binaan.

"Kita masih menyeleksi siapa yang sudah sesuai kriteria untuk lepas. Kalau untuk jumlah pastinya kita belum bisa pastikan sekarang," tutup dia.

Baca Juga: Wawako Palembang Imbau Warga Persiapkan APD Mandiri di Masa COVID-19

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya