Cetak Ijazah Bodong, Perguruan Tinggi Widya Darma Palembang Ilegal  

Pihak yayasan mengtahui izin habis tapi tak melanjutkan 

Palembang, IDN Times - Perguruan Tinggi Widya Darma Sekolah Harapan Palembang diduga telah menerbitkan ijazah bodong dan aktivitas pendidikan yang selama ini berjalan dinilai ilegal.

Hal tersebut setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumsel sudah merampungkan berkas perkara tahap pertama kasus penipuan di Yayasan Perguruan Tinggi Widya Darma Sekolah Harapan Palembang tersebut. Polisi menindaklanjuti temuan itu, karena adanya laporan dari alumni kampus tersebut yang merasa ditipu setelah menempuh 3 tahun masa pendidikan. 

Ijasah yang menjadi bukti kelulusan para alumnus dan mahasiswa Akademi Farmasi (Akfar) dan Akademi Perekam dan Informatika Kesehatan (Apikes) di Perguruan Tinggi Widya Darma Sekolah Harapan Palembang, ternyata tidak terdaftar di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

"Ada perguruan tinggi yang menyelenggarakan kegiatannya tetapi tidak memiliki izin sebagaimana yang diatur Kemenristekdikti," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, saat ungkap kasus di Polda Sumsel, Kamis (31/10).

1. Kasus terungkap saat alumnus tidak mendapatkan STR dan ijazah mereka tak terdaftar

Cetak Ijazah Bodong, Perguruan Tinggi Widya Darma Palembang Ilegal  Kampus bodong di Sumsel sudah dilaporkan sejak 31 Mei 2018 lalu (IDN Times/Rangga Erfizal)

Supriadi mengungkapkan, para alumnus Perguruan Tinggi Widya Darma Sekolah Harapan Palembang merasa curiga, saat kampus mereka tidak mengeluarkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang biasa diberikan kepada calon tenaga kesehatan.

Makanya, para alumnus tersebut langsung mengecek ke Kemenristekdikti dan Kepala Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). Hasilnya, didapat bahwa perguruan tinggi tempat mereka bernaung tidak memiliki izin atau ilegal.

"Kasus ini terungkap setelah salah satu mahasiswa atau alumnusnya mengecek. Ternyata kampus mereka tidak terdaftar. Kalau tidak di cek mungkin sampai sekarang kita tidak mengetahui," ungkap Supriadi.

2. Perguruan Tinggi Widya Darma Sekolah Harapan Palembang tak memiliki izin sejak 2009

Cetak Ijazah Bodong, Perguruan Tinggi Widya Darma Palembang Ilegal  Ketua Yayasan Maimunah Sitorus dan Pembina Yayasan Sofyan Sitepu, dari Perguruan Tinggi Widya Darma Sekolah Harapan Palembang, usai ditangkap pihak Polda Sumsel. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Yustan Alpiani mengatakan, Perguruan Tinggi Widya Darma Sekolah Harapan Palembang ini sebenarnya sudah bermasalah terkait izin sejak tahun 2009 lalu. Karena pihak yayasan tidak melanjutkan pengurusan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi.

"Yayasan itu memang dari tahun 2004-2009 memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan, tetapi izinnya tidak lagi diurus dan sudah mati. Jadi saat mahasiswa yang selesai dan di wisuda, tidak terdaftar. Walau mereka sudah mendapatkan ijazah, tetap saja tidak sah," kata dia.

Yustan melanjutkan, langkah yang diambil oleh pemilik yayasan untuk terus membuka pendaftaran penerimaan mahasiswa baru, merupakan pelanggaran hukum. Karena dalam Undang-Undang pendidikan dijelaskan mengenai syarat utamanya yakni, izin.

"Yayasan seharusnya tidak boleh menerima siswa, walaupun sejak kasus ini terungkap sudah tidak ada menerima mahasiswa lagi. Secara hukum tidak sah ada perizinan yang mati. Untuk ijazah memang benar dikeluarkan, tetapi tidak sah karena tidak punya izin. Artinya legalitasnya tidak sah," ujar dia.

3. Ditkrimum Polda Sumsel sudah tangkap ketua dan pembina yayasan

Cetak Ijazah Bodong, Perguruan Tinggi Widya Darma Palembang Ilegal  Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Yustan Alpiani (IDN Times/Rangga Erfizal)

Yustan menerangkan, pihak Polda Sumsel juga sudah menangkap pengelola dan ketua Yayasan Perguruan Tinggi Widya Darma Sekolah Harapan Palembang, yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), yakni Sofyan Sitepu dan Maimunah Sitorus.

Pasutri tersebut ditangkap Polda Sumsel karena disinyalir merugikan sebanyak 64 alumnus bahkan lebih. Keduanya juga dilaporkan oleh peserta didik yang tidak terima sudah dirugikan pada 31 Mei 2018 lalu.

"Kasus ini tetap bergulir. Kami telah menyelesaikan proses hukum tahap satunya. Kejaksaan juga mengatakan berkas sudah lengkap. Untuk tersangka, Maimunah Sitorus ini merupakan ketua yayasan dan Sofyan Sitepu pembina yayasan. Keduanya tahu, bila izin sudah lama tidak diperpanjang, tetapi tetap melakukan penerimaan. Artinya ada unsur kesengajaan dalam kasus ini," jelas dia.

Untuk proses hukum, Polda Sumsel menggunakan pasal 378 KUHP junto 171 junto 63 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2003 mengenai penipuan dalam dunia pendidikan.

"Ancaman hukuman yang akan dikenakan paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar," jelas dia.

Baca Juga: Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 334,97 Ton Minyak Ilegal Asal Muba

4. Korban merasa rugi waktu dan materi sebanyak Rp50 juta

Cetak Ijazah Bodong, Perguruan Tinggi Widya Darma Palembang Ilegal  Mulyadi, salah satu korban penipuan saat di Polda Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Korban dari Perguruan Tinggi Widya Darma Sekolah Harapan Palembang, Mulyadi menuturkan, melaporkan ketua dan pembina yayasan setelah merasa ditipu saat dirinya beserta 63 orang lainnya lulus tahun 2017 lalu. Ketika itu, mereka mencari kejelasan nasib ke Kemenristekdikti dan Kopertis, namun mendapatkan jawaban yang mengagetkan, bila kampusnya tidak terdaftar.

"Alasannya saya masuk kampus itu karena di Sumsel hanya di kampus itu ada jurusan saya (Apikes). Saya awam sebelum mendaftar, jadi tidak mengecek dulu ke dikti. Kalau sistem mengajarnya sama seperti di kampus lain," jelas Mulyadi.

"Secara waktu, saya rugi karena kampus itu sistemnya reguler. Secara materi, saya harus keluarkan biasa Rp9 juta untuk pendaftaran, SPP per semester Rp3.5 juta. Kalau di total hampir Rp50 juta," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya