Buron 2 Bulan, Pelaku Pembunuhan di Mata Merah Ditangkap di Banyuasin

Tersangka kesal korban menelantarkan adiknya

Palembang, IDN Times - Kematian pemuda bernama Yandi Efran (27) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Taqwa Mata Merah pada 11 Juli lalu, akhirnya terungkap. Polisi menangkap orang terdekat korban yang diketahui merupakan kakak iparnya sendiri berinsial R (29).

"Tersangka kami tangkap kemarin di tempat persembunyiannya di kawasan Banyuasin," ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga: Korban Pembunuhan di Mata Merah Dinilai Tertutup dan Menyendiri

1. Pelaku sakit hati karena korban Yandi menelantarkan adiknya

Buron 2 Bulan, Pelaku Pembunuhan di Mata Merah Ditangkap di BanyuasinPress rilis pelaku pembunuhan pemuda di Mata Merah Palembang oleh Satreskrim Polrestabes Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Tersangka diketahui menikam korban saat tengah mandi di dalam rumah kontrakannya. Kekesalan itu didasari oleh sikap korban yang menelantarkan adik tersangka dan anaknya.

" Selain itu juga, dia ini sakit hati bahwa korban sering mencuri barang berharga milk keluarga mereka," jelas dia.

2. Polisi menyita pisau milik tersangka R

Buron 2 Bulan, Pelaku Pembunuhan di Mata Merah Ditangkap di BanyuasinPress rilis pelaku pembunuhan pemuda di Mata Merah Palembang oleh Satreskrim Polrestabes Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Saat itu, korban sudah berpisah dengan adik tersangka. Korban pun tinggal seorang diri. Ketika itu, korban ditemukan warga tewas bersimbah darah tanpa busana di dalam rumah yang ditinggalinya setelah sempat terdengar teriakan.

"Kami juga sudah mengamankan senjata tajam jenis badik yang digunakan tersangka menikam korban," jelas dia.

3. Korban Yandi sempat menggadaikan kendaraan milik ibu tersangka

Buron 2 Bulan, Pelaku Pembunuhan di Mata Merah Ditangkap di BanyuasinIlustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, R mengakui dia sakit hati ketika melihat kelakuan adik iparnya tersebut. Korban Yandi, menurut R, kerap mencuri di rumah keluarga mereka.

Kasus terakhir, Yandi menggadaikan motor milik orangtuanya. "Saya kesal, motor ibu saya digadaikan dia. Bahkan pompa air dan mesin blender di rumah dijual dia (korban)," jelas R. 

Polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 340 atau 338 KUHP yang mengatur mengenai kasus pembunuhan berencana. Pelaku pun terancam pidana maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara.

Baca Juga: Kejari Geledah DLH Banyuasin, Terkait Kasus Pungutan Biaya Uji Lab

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya