Bripka Edi yang Ancam Pengendara di Palembang Terancam PDTH

Palembang, IDN Times - Propam Polda Sumatra Selatan (Sumsel) masih memeriksa dugaan pelanggaran penggunaan pelat palsu kendaraan milik Bripka Edi Purwanto. Toyota Alphard BG 999 ED tersebut tak menggunakan pelat asli, melainkan modifikas.
"Kendaraannya akan kita ungkap apakah milik dia atau bukan. Semuanya akan kita ungkap sekaligus, bukan hanya pengancamannya saja," ungkap Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin, Kamis (21/12/2023).
1. Bripka Edi Purwanto mencoreng citra Polri

Agus menerangkan, kasus ini telah menjadi atensi Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, karena Bripka Edi Purwanto sudah mencoreng citra institusi Polri. Bahkan, Bripka Edi Purwanto ditahan di sel khusus selama 30 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus ini sudah menjadi perhatian Pak Kapolda. Beliau sudah memerintahkan untuk menindak tegas anggota yang terbukti bersalah," jelas dia.
2. Sanksi diberikan setelah sidang

Tidak menutup kemungkinan Bripka Edi Purwanto dipecat dari institusi Polri karena perbuatannya yang arogan seperti koboi jalanan. Bripka Edi diduga telah mengancam warga dengan pisau, karena tak terima mobil yang dikendarai anaknya bersenggolan dengan mobil korban Dodi Tisna Amijaya (34)
"Kalau soal Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) tunggu proses sidangnya," jelas dia.
3. Propam panggil korban untuk dimintai keterangan

Korban Dodi sudah dijadwalkan untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Adapun dari hasil pemeriksaan bakal menentukan nasib Bripka Edi.
"Korban akan kami periksa lagi untuk pendalaman," tutup dia.