Bea Cukai Palembang Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Miras

Rokok ilegal dan miras rugikan negara hingga Rp12,1 Miliar

Palembang, IDN Times - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Beacukai (KKPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Palembang, memusnahkan belasan juta batang rokok ilegal serta ratusan ribu liter minuman keras (miras) ilegal. Rokok dan miras ilegal itu hasil sitaan yang dilakukan Bea Cukai.

"Tercatat estimasi total kerugian negara sebesar Rp12,1 miliar. Barang ini merupakan hasil pengawasan di wilayah kerja kita selama satu tahun," ungkap Kepala KPPBC TMP B Palembang, Andri Waskito, Rabu (13/12/2023).

Baca Juga: Bawaslu Sumsel Temukan Poster Caleg Berseragam Dinas di Palembang

1. Libatkan TNI dan Polri dalam penindakan

Bea Cukai Palembang Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Miras(Ilustrasi pemusnahan rokok ilegal) ANTARA FOTO/Saiful Bahri

Andri menjelaskan, pihaknya menindak barang ilegal yang beredar selama satu tahun. Rincian barang ilegal yang telah diproses yakni 17.646.428 batang rokok berbagai macam merek dan 103,75 liter minuman mengandung alkohol.

"Ini merupakan hasil kerja yang kami lakukan bersama Polri, TNI, dan instansi terkait lainnya," jelas dia.

Baca Juga: 2 Pasien Positif COVID-19 di Palembang Sudah Sembuh

2. Penindakan dilakukan di seluruh kabupaten dan kota

Bea Cukai Palembang Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan MirasIlustrasi rokok ilegal. IDN Times/Haikal Adithya

Andri menyebut pemusnahan barang ilegal ini juga dilakukan di seluruh kabupaten dan kota se-Sumsel serta Kepulauan Bangka Belitung. Pihaknya menilai, penindakan ini tidak akan terlaksana tanpa kerja sama yang baik antar instansi.

"Kami menyadari tanpa adanya kolaborasi dan sinergi, penindakan barang ilegal ini tidak tercapai secara maksimal. Kami mengucapkan terima kasih untuk itu," jelas dia.

3. Barang ilegal rugikan masyarakat dan negara

Bea Cukai Palembang Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan MirasIlustrasi. Rokok ilegal yang dimusnahkan oleh Bea Cukai (IDN Times/Larasati Rey)

Menurutnya, Kantor Bea Cukai berkomitmen melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang masuk ke Sumsel. Barang ilegal dinilai tak memiliki jaminan kesehatan masyarakat, termasuk merugikan keuangan negara.

"Sinergi dan kolaborasi yang baik antar instansi dan pihak terus dapat ditingkatkan dalam rangka pengawasan, serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat demi menjaga keamanan dan kesejahteraan negara," tutup dia.

Baca Juga: WNA Belanda Dideportasi karena Berjualan Kebab di Palembang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya