Bantah Ada Harimau di Musi Rawas, BKSDA Sumsel: Itu Jejak Tapir!

Baik harimau dan tapir dilindungi undang-undang

Palembang, IDN Times - Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Selatan (Sumsel) Genman Hasibuhan membantah kemunculan harimau sumatra di kawasan perkebunan warga di wilayah Musi Rawas, dalam sepekan terakhir.

Dari hasil pengecekan pihak BKSDA, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) tidak benar ada jejak harimau Sumatra yang berkeliaran di sana.

"Kami telah menurunkan tim ke lokasi, tetapi gak ada apa-apa. Kami memeriksa jejak yang ditinggalkan hewan, dan dari jejaknya bukan harimau, melainkan tapir. Kita menganalisa dari jejak yang ada meskipun jejaknya tidak terlalu jelas," ungkap Genman Hasibuhan saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (22/8/2020).

Baca Juga: Heboh Kemunculan Harimau, Warga Musi Rawas Sumsel Mulai Was-was

1. Kesaksian warga masih bersifat "omongan" semata

Bantah Ada Harimau di Musi Rawas, BKSDA Sumsel: Itu Jejak Tapir!Pengukuran jejak binatang buas yang diduga milik harimau (IDN Times/Polres Musi Rawas)

Menurut Genman, pihaknya pertama kali mendapat laporan sekitar sepekan lalu, Sabtu (15/8/2020). Saat itu, kepala desa setempat mengabarkan ada warganya yang melihat kemunculan harimau sumatra, berwarna putih, kuning, dan hitam.

Menurutnya kesaksian tersebut masih bersifat "omongan," sebab mereka yang melihat tidak bisa menunjukkan bukti keberadaan hewan buas itu.

"Harimau itu baru dari kesaksian warga saja, kita juga belum tahu ada atau tidaknya. Masih bersifat omongan belum dapat dibuktikan," jelas dia.

2. TKP warga melihat harimau jauh dari kantong harimau

Bantah Ada Harimau di Musi Rawas, BKSDA Sumsel: Itu Jejak Tapir!tigers-world.com

Genman menilai di lokasi kesaksian warga melihat binatang buas itu, tidak ada kantong harimau sumatra. Kawasannya juga cukup jauh jika melihat dari kawasan hutan lindung terdekat yakni, sekitar 10 kilometer.

"Cukup jauh lokasi TKP ke kawasan kantong harimau. Harimau memang memiliki wilayah jelajah luas hingga puluhan kilometer," jelas dia.

3. Tapir dan harimau adalah satwa dilindungi undang-undang

Bantah Ada Harimau di Musi Rawas, BKSDA Sumsel: Itu Jejak Tapir!worldatlas.com

Tapir dan harimau, menurut Genman, merupakan satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang. Artinya, hewan-hewan ini tidak boleh diburu oleh masyarakat.

Genman mengingatkan, masyarakat jangan bertindak sendiri jika melihat satwa liar dilindungi. Pihaknya akan segera membantu mengembalikannya ke habitat asli mereka.

"Dari kejadian ini, kita minta tapir dilindungi bukan BKSDA yang melindungi tetapi undang-undang. Maka dari itu kita sama-sama menjaga. Kalau benar ada harimau dengan bukti yang jelas, segera lapor ke BKSDA, biar kita bisa mengecek," kata dia.

Baca Juga: Data BPS Sumsel: Tak Ada Wisatawan Datang ke Sumsel Bulan April

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya