Ayah dan Paman di Banyuasin Ini, Tega Tiduri Anaknya Selama Enam Tahun

Perbuatan asusila itu dilakukan saat korban lagi sendirian

Banyuasin, IDN Times -Entah bagaimana NH(15), bisa bertahan selama menjadi korban nafsu asusila sedari kelas 4 SD hingga duduk di kelas 1 SMA, yang dilakukan oleh HT (34), ayahnya sendiri dan HR (16) yang juga masih pamannya. 

"Korban dicabuli lebih dari enam tahun. Dari umur sembilan tahun hingga lima belas tahun oleh kedua tersangka," ujar Kapolsek Talang Kelapa, Banyuasin, Kompol Masnoni, Kamis (12/3).

1. Ulah asusila dari kedua tersangka ini setelah dilaporkan ibu korban ke polisi

Ayah dan Paman di Banyuasin Ini, Tega Tiduri Anaknya Selama Enam TahunRilis polsek Talang Kelapa, Banyuasin (IDN Times/Istimewa)

Masnoni mengungkapkan, perbuatan tercela itu dilakukan kedua tersangka saat ibu korban pergi bekerja, ataupun saat malam hari. Kasus ini terungkap saat ibu korban, Di (31) mengetahui perbuatan bejat kedua tersangka dan melaporkan kedua tersangka ke polisi.

"Keduanya kerap melakukan aksi bejatnya saat ibu korban tidak ada di rumah atau saat malam hari," ujar dia.

2. Perbuatan suami dan iparnya itu diketahui bermula dari si ibu menegur putrinya

Ayah dan Paman di Banyuasin Ini, Tega Tiduri Anaknya Selama Enam TahunIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Masnoni menjelaskan, ibu korban selama ini memang merasa takut dengan kedekatan putrinya yang tak lain korban NH dan sempat marah karena selalu berpacaran di rumah. Kemudian, marah sang ibu di jawab oleh korban, bahwa yang dilakukan oleh ayahnya dan pamannya lebih bejat.

Saat itulah NH menceritakan semua yang terjadi selama enam tahun terakhir kepada ibunya. Merasa sangat marah dan geram, akhirnya DI melaporkan suami dan iparnya ke Polsek setempat.

"Karena laporan itu, kami akhirnya melakukan penelusuran dan menangkap keduanya," jelas dia.

Baca Juga: Kesal Istri Sering Digoda, Pria di Banyuasin Ini Bunuh Paman Sendiri

3. Keduanya dijerat pasal perlindungan anak

Ayah dan Paman di Banyuasin Ini, Tega Tiduri Anaknya Selama Enam TahunIlustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Masnoni melanjutkan, NH sendiri menjadi korban asusila dari ayah dan pamannya selama enam tahun ini karena di bawah ancaman dari tersangka HT dan HR. Untuk itu polisi menggunakan pasal perlindungan anak, pasal 8a ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014.

"Kita sudah lakukan visum et refertum, mengamankan barang bukti celana tidur panjang warna merah putih motif garis dan celana dalam warna hitam," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya