Anggota DPRD Palembang Pemukul Perempuan Divonis Penjara 4 Bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Anggota DPRD Palembang dari Fraksi Partai Gerindra, Syukri Zen, divonis bersalah dengan empat bulan penjara. Ia terbukti menganiaya seorang perempuan bernama Juwita Puspitasari di SPBU Demang Lebar Daun awal Agustus 2022 silam.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat bulan penjara, dikurangi masa penahanan selama terdakwa menjalani persidangan," ungkap Ketua Majelis Hakim Agus Aryanto, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: Pria di Palembang Seret dan Pukuli Istrinya karena Tak Senang Dijemput
1. Syukri Zen diminta jalani sisa waktu tahanan
Vonis terhadap Syukri Zen lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan tujuh bulan penjara. Terdakwa Syukri Zen melanggar Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Hakim menilai sudah ada itikad baik dari terdakwa untuk berdamai dengan korban. Ia telah memberikan uang Rp100 juta kepada korban agar memaafkan kekhilafannya.
"Memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan," jelas dia.
Baca Juga: Syukri Zen Tersangka Pemukulan, Dikenal Sosok Senior di Gerindra
2. Syukri Zen tidak akan banding
Supendi, penasihat hukum Syukri Zen mengatakan, pihaknya menerima vonis yang dikeluarkan hakim. Menurutnya sebelum ada putusan hakim, kedua belah pihak sejatinya telah melakukan perdamaian.
"Perjanjian perdamaian itu berupa pemberian kompensasi berupa uang kepada korban," katanya.
3. Kedua belah pihak sepakat damai dengan uang
Diberitakan sebelumnya, Juwita alias Tata (31) perempuan yang menjadi korban penganiayaan oleh anggota DPRD Palembang non aktif, Syukri Zen, mengakui bahwa ia telah menerima uang damai Rp100 juta dari pelaku.
Pengakuan itu diungkapkan oleh korban dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (18/10/2022).
Sidang ini semula dilakukan dengan pembacaan dakwaan oleh JPU. Kemudian, Majelis Hakim Agus Aryanto langsung menyertakan keterangan terdakwa dan saksi untuk mempersingkat waktu.
Pada pemeriksaan keterangan korban Majelis Hakim mempertanyakan perihal uang Rp100 juta yang diberikan oleh Syukri Zen beberapa waktu lalu.
"Apakah betul ada uang itu?" tanya Hakim.
Juwita alias Tata pun mengaku telah menerima uang tersebut. Serta membuat surat perjanjian damai.
"Benar, saya terima yang mulia pada 10 September kemarin. Surat perjanjian damai juga sudah dibuat di Polres, saya sudah memaafkan," kata Juwita.
Baca Juga: Anggota DPRD Palembang Dituntut 7 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan