Adakan Orgen Tunggal di Palembang Diancam Pidana Penjara 3 Bulan

OT dikaitkan dengan peredaran ekstasi secara terselubung

Palembang, IDN Times - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengultimatum masyarakat Palembang tidak menggelar acara berbalut orgen tunggal (OT). Bukan tanpa alasan, Haryyo menilai acara OT sering menjadi tempat peredaran narkotika secara masif.

"Zero remix. Kita ciptakan Palembang zero remix, dengan harapan mencegah peredaran narkoba," ungkap Haryyo, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: Mahasiswa di Pagar Alam Bunuh Pemuda Usai Tonton Orgen Tunggal

1. Penghentian OT didukung Perwali

Adakan Orgen Tunggal di Palembang Diancam Pidana Penjara 3 BulanIlustrasi orgen tunggal. (Dok. IDN Times)

Menurutnya, kebijakan ini didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2017 dan Peraturan Walikota (Perwali) Palembang nomor 3 tahun 2004. Pihaknya mengancam akan memberi hukuman pidana untuk masyarakat.

"Dalam peraturan tersebut ada risiko pidana dan pembayaran denda bagi pelanggar yang didakwa. Kurungan pidana selama-lamanya tiga bulan dan denda kurang lebih Rp5 juta," jelas dia.

Baca Juga: Berebut Biduan di Tempat Orgen Tunggal, Pria di Lahat Tewas Ditikam

2. Polisi klaim ingin putus rantai peredaran narkotika

Adakan Orgen Tunggal di Palembang Diancam Pidana Penjara 3 BulanIlustrasi Garis Polisi (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Haryyo mengungkapkan, musik remix berbalut OT selama ini menjadi kedok peredaran narkotika. Masyarakat asik bertransaksi tanpa takut dengan hukum, atau bersembunyi di balik kegiatan pesta pernikahan, ulang tahun, dan sunatan.

"Kita ingin putus rantai itu yang menjadi kedok peredaran narkotika jenis ekstasi. Kita putus rantai dari hulunya," jelas dia.

3. Polisi sudah bergerak menindak acara OT

Adakan Orgen Tunggal di Palembang Diancam Pidana Penjara 3 BulanIlustrasi harga obat. (IDN Times/Mardya Shakti)

Harryo mengaku berbicara dengan fakta yang ditemukan pihaknya di lapangan. Sebelum dirinya mengambil sikap tegas tersebut, polisi katanya lebih dulu menghentikan acara OT di kawasan Sukarami Palembang.

"Terlepas tahu atau tidaknya peraturan tersebut. Kemarin, pemilik maupun operator musik kita kenakan sanksi tegas. Kemari sudah diputus, denda kurang lebih Rp3 juta dan kurungan selama satu minggu," tutup dia.

Baca Juga: Sama-sama Teler Usai Nonton Orgen, Pria Ini Tewas Ditikam Temannya

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya