3 Pembunuh Pegawai Koperasi Palembang Dicor Divonis Mati

- Tiga terdakwa kasus pembunuhan pegawai koperasi di Palembang divonis hukuman mati
- Ketiga terdakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, tanpa hal yang meringankan
- Kuasa Hukum ketiga terdakwa mengajukan banding atas vonis tersebut
Palembang, IDN Times - Tiga terdakwa kasus pembunuhan pegawai koperasi di Palembang yakni Antoni (34), Pongki Saputra (24) dan Kelpfio Firmansyah (22) divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Palembang. Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan sadis terhadap korban Anton Eka Putra (25), pegawai koperasi yang dibunuh dan dicor di belakang ruko di kawasan Maskarebet Palembang.
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman terdakwa terdakwa I Antoni, terdakwa II Pongki Saputra, dan terdakwa III Kelpfio Firmansyah dengan hukuman mati,"kata Ketua Majelis Hakim Raden Zainal, Selasa (25/2/2025).
1. Hakim beralasan tidak ada yang meringankan bagi ketiga terdakwa

Dalam pembacaan putusan tersebut, ketiga terdakwa hanya bisa tertunduk lesu mendengar tak ada yang meringankan dari perbuatan ketiganya dalam melakukan pembunuhan berencana. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan keji menguburkan korban dan mengecor korban di bekas kolam ikan.
"Tidak ada hal-hal yang meringankan yang dapat diperhitungkan bagi para terdakwa," ungkap Zainal.
2. Ketiga terdakwa akan ajukan banding

Kuasa Hukum ketiga terdakwa dari Posbakum Palembang, Supendi pun langsung mengajukan banding atas vonis tersebut. Banding itu akan ia lakukan selama kurun waktu satu pekan ke depan.
"Kami sepakat bersama terdakwa untuk menyatakan banding," jelas dia.
3. Kronologis dan motif pembunuhan pegawai koperasi di Palembang

Diketahui, kasus pembunuhan di Maskarebet Palembang terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan hilangnya pegawai koperasi di Palembang bernama Anton Eka Saputra (25) pada 8 Juni 2024 silam.
Setelah dilakukan penyelidikan polisi menemukan letak tempat korban dimakamkan setelag menangkap salah satu tersangka. Dari sana polisi pun melakukan penyelidikan dan membongkar kolam ikan yang berada di belakang Distro Mahal di kawasan Maskarebet pada 26 Juni 2024.
Korban diduga dihabisi setelah sebelumnya dipukul menggunakan besi dan ditusuk menggunakan senjata tajam di dalam ruko. Dari sana, para pelaku menyeret tubuh korban ke belakang ruko untuk dikubur dan dicor. Setelah melakukan perbuatannya ketiga pelaku segera melarikan diri.
Tersangka Antoni ditangkap di wilayah Sumatra Barat. Sedangkan Pongky ditangkap di Batam dan Kelpfio di Empat Lawang. Motif pembunuhan itu dilatarbelakangi kekesalan pelaku Anton terhadap korban dimana ia harus membayar pinjaman koperasi Rp24 juta.
Sementara, ia ketika itu hanya meminjam Rp5 juta. Anton tidak mampu membayar karena bisnis distronya kala itu sedang menurun.