3 Pelaku Penyelundup Kayu dan Pengrusak Kanal di Banyuasin Dibekuk

Pelaku rusak sekat kanap untuk alirkan kayu gelam

Banyuasin, IDN Times - Tiga orang pelaku penyelundupan kayu gelam yang disinyalir juga melakukan pengrusakan sekat kanal Badan Retorasi Gambut (BRG) di wilayah Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan, Banyuasin, berhasil dibekuk Tim Operasi Pengamanan Hutan Gakkum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatra beserta tim gabungan.

Ketiga pelaku yakni NA (54), RD (19) dan RN (28) merupakan warga Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel). Mereka tertangkap tangan saat membawa hasil kayu selundupan, Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Kita berhasil amankan ketiga pelaku. Mereka tertangkap masih berada di Jalur Tiga tidak jauh dari SM Padang Sugihan. Tim juga menyita satu perahu motor dengan muatan kayu gelam tebangan ilegal," ungkap Kepala Seksi III Gakkum Wilayah Sumatra KLHK, M Hariyanto, saat diKonfirmasi IDN Times, Selasa (21/7/2020).

1. Pelaku gunakan gergaji mesin untuk memotong kayu gelam

3 Pelaku Penyelundup Kayu dan Pengrusak Kanal di Banyuasin DibekukKayu gelam ilegal bersama kapal motor diamankan (IDN Times/Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera)

Tim gabungan yang mengamankan ketiga pelaku langsung melakukan interogasi di Kantor Seksi Wilayah III Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra. Menurut Hariyanto, para pelaku mengakui perbuatannya telah menebang pohon gelam yang berada di kawasan gambut tersebut. Mereka menggunakan gergaji mesin dan peralatan manual lain saat menjalankan aksinya.

"Para pelaku ini membuat dan menggali parit aliran air untuk menghanyutkan hasil tebangan, kemudian mengangkut hasil tebangan menggunakan kapal motor kayu," ujar dia.

Baca Juga: Sekat Kanal Pencegah Karhutla Dirusak Oknum Penyelundup Kayu Gelam

2. Ketiga pelaku terancam 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar

3 Pelaku Penyelundup Kayu dan Pengrusak Kanal di Banyuasin DibekukSalah satu pelaku yang di interogasi (IDN Times/Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera)

Menurut Hariyanto, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 83 ayat 1 junto pasal 12, dan pasal 85 ayat 1 junto pasal 12 guruf g, Undang-Undang nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ketiganya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp10 miliar akibat aktivitas ilegal," jelas dia.

Baca Juga: Penegakan Hukum Karhutla, Jokowi Minta Polri Humanis Namun Tegas

3. Tim Gakkum lakukan verifikasi terkait pengrusakan sekat kanal

3 Pelaku Penyelundup Kayu dan Pengrusak Kanal di Banyuasin DibekukKerusakan parit yang diduga dibuat oleh pelaku ilegal logging untuk membawa kayu gelam (IDN Times/Dokumentasi Seksi 3 Gakkum Sumatera)

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, Eduward Hutapea mengatakan, operasi dilakukan setelah ada laporan pengrusakan sekat kanal yang dibangun untuk pencegahan karhutla.

Tim Gakkum KLHK yang telah melakukan verifikasi langsung melakukan penyelidikan terkait pengrusakan kanal, hingga didapati tiga orang pelaku tersebut.

"Operasi pengamanan hutan ini penting dilaksanakan untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan, serta melindunginya dengan memastikan bangunan restorasi gambut tidak rusak serta berfungsi untuk mencegah meluasnya karhutla," tandas dia.

Baca Juga: Karhutla Pertama 2020, 1 Hektare Semak Belukar di Musi Rawas Terbakar

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya