2 Remaja Empat Lawang Memerkosa Anak di Bawah Umur
Intinya Sih...
- Dua pemuda di bawah umur ditangkap karena melakukan pemerkosaan terhadap korban MN (15).
- Korban dibawa ke pondokan di pematang sawah dan diperkosa secara bergiliran oleh kedua pelaku.
- Korban ditinggal menangis pulang ke rumah setelah diperkosa, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Empat Lawang, IDN Times - Dua orang pemuda di bawah umur berinisial DP (15) dan DJ (15) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Empat Lawang, Sumatra Selatan (Sumsel). Kedua pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban MN (15).
"Kedua pelaku kita amankan karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," ungkap Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian, Sabtu (23/3/2024).
Baca Juga: Seorang Mahasiswi Jadi Korban Asusila Pengemudi Ojol Palembang
1. Korban dibujuk pelaku untuk jalan-jalan
Korban MN dibawa kedua pelaku ke sebuah pondokan di pematang sawah. Awalnya, korban yang bermain di dekat stasiun didekati oleh pelaku DJ dan DP. Ia dibujuk agar ikut pergi jalan-jalan.
"Korban bukannya diajak jalan-jalan tetapi dibawa ke sawah oleh pelaku," jelas dia.
Sesampainya di pematang sawah, korban dibawa ke sebuah pondokan. Korban dipaksa oleh kedua pelaku untuk menuruti nafsu berahinya.
"Korban sempat memberontak saat coba diperkosa oleh kedua pelaku. Korban diperkosa secara bergiliran oleh kedua pelaku," jelas dia.
Baca Juga: Seorang Bintara Polres PALI Dilaporkan Hamili Teman Wanitanya
2. Korban melapor ke pihak keluarga
Usai kejadian, korban ditinggalkan kedua pelaku di pondokan sawah. Korban yang ditinggalkan sendiri menangis pulang ke rumah, dan menceritakan peristiwa yang menimpanya.
"Pihak keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi," jelas dia.
3. Kedua pelaku sudah diamankan polisi
Usai mendapat laporan, Alpian mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku bahkan mengakui perbuatannya tersebut.
"Kedua pelaku sudah kita tahan. Keduanya terancam dikenakan pasal Pasal 81 atau Pasal 82 KUHP tentang Perlindungan Anak," tutup dia.
Baca Juga: Gadis Muda di Banyuasin Diperkosa 8 Pemuda Hingga Hamil