Walhi Sumsel Bakal Laporkan Kinerja Harnojoyo ke Presiden 

Walhi menang gugatan terhadap Wako Palembang di PTUN

Palembang, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Sumatra Selatan (Walhi Sumsel) bakal melaporkan Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, karena mengabaikan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai eksekusi sukarela penanganan banjir.

"Pemkot diberi waktu 90 hari setelah Walhi Sumsel menang tuntutan secara sukarela mengendalikan banjir. Namun hingga saat ini Pemkot belum mengeksekusi," kata Direktur Walhi Sumsel, Yuliusman, Senin (1/11/2022).

Baca Juga: Pemkot Kalah Gugatan Banjir, Warga Malah Diminta Tingkatkan Kesadaran

1. Harnojoyo belum melaksanakan tuntutan Walhi Sumsel

Walhi Sumsel Bakal Laporkan Kinerja Harnojoyo ke Presiden Wali kota Palembang Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Padahal PTUN Kelas 1 Palembang sudah memutuskan Pemkot terutama Wako Harnojoyo, harus melakukan eksekusi kerja sukarela atas tuntutan Walhi Sumsel mengenai masalah banjir sejak 20 Juli 2022.

"Nyatanya enam poin eksekusi tidak dilaksanakan setelah batas waktu yang diberikan. Kami akan meminta PTUN Klas 1 Palembang melakukan tindakan upaya paksa kepada tergugat dan suratnya sudah diberikan," kata dia.

Yuliusman menyampaikan, Wako Palembang wajib melaksanakan eksekusi tersebut karena keputusan hakim sudah inkrah dan berkekuatan hukum. Apabila tidak dilakukan, maka Harnojoyo ingkar terhadap hukum.

"Walhi mendorong supaya keputusan ini dihormati secara menyeluruh,” timpalnya.

Baca Juga: Walhi Sumsel Saran 4 Poin Sukses Atasi Banjir di Palembang

2. Walhi Sumsel bakal melaporkan Harnojoyo ke Presiden melalui Mendagri

Walhi Sumsel Bakal Laporkan Kinerja Harnojoyo ke Presiden Ilustrasi banjir. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Setelah surat upaya tindakan paksa kepada PTUN diproses dan Wako Palembang tetap tidak menjalankan tuntutan esekusi, maka Walhi Sumsel mengancam laporkan sikap Harnojoyo kepada Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.

"Jika masih tetap ingkar, kita akan laporkan ke Presiden lewat Mendagri. Kita juga akan laporkan ke Ombudsman," tambah Tim Kuasa Hukum Walhi Sumsel, Rustandi Adriansyah.

Walhi Sumsel menilai Harnojoyo bersikap semena-mena terhadap konstitusi dan pemerintahan, serta disebut lalai menjamin hak-hak masyarakat untuk nyaman beraktivitas karena persoalan banjir.

3. Pemkot mengabaikan pembenahan drainase dan RTH di Palembang

Walhi Sumsel Bakal Laporkan Kinerja Harnojoyo ke Presiden Walhi Sumsel Bakal Laporkan Kinerja Harnojoyo ke Presiden (IDN Times/Istimewa)

Poin-poin yang diabaikan yaitu pembenahan drainase, kolam retensi, Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 30 persen dari luas wilayah, dan mengembalikan fungsi rawa konservasi seluas 2.106,13 hektar sebagai pengendali banjir.

"Termasuk menyediakan tempat pengelolaan sampah agar tidak menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir, serta menyediakan posko bencana banjir di lokasi yang terdampak," jelas dia.

Baca Juga: Palembang Dikepung Banjir, Wako: Harus Rutin Gotong Royong

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya