Tarif Angkot Umum di Palembang Naik Jadi Rp5 Ribu

Tarif disesuaikan dengan harga BBM dan pendapatan sopir

Palembang, IDN Times - Pasca pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, tarif perjalanan angkutan umum kota (Angkot) di Palembang turut berimbas dan naik menjadi Rp5 ribu.

"Kenaikan ini sudah ditetapkan bersama Dishub, asosiasi, serta paguyuban sopir angkot," ujar Kepala Seksi Lalu Lintas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, Arif, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Ma'ruf Amin: Subsidi BBM Tak Tepat Sasaran dan Diganti BLT

1. Tarif disesuaikan dengan harga BBM dan pendapatan rata-rata sopir angkot

Tarif Angkot Umum di Palembang Naik Jadi Rp5 RibuKepadatan lalu lintas di Jalan Protokol Jenderal Sudirman Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Penetapan tarif angkot di Palembang telah diperhitungkan berdasarkan harga BBM terbaru, dengan akumulatif pendapatan rata-rata harian sopir. Yakni sebelumnya dari Rp4 ribu sekarang naik menjadi Rp1.000.

"Perhitungannya Rp4.900 tetapi biasanya dibayar Rp5 ribu. Kalau pelajar dari sebelumnya Rp2.500 sekarang naik Rp3 ribu," kata dia.

Baca Juga: Tarif Transportasi Darat Antar Kota di Sumsel Naik Hingga Rp50 Ribu

2. Kenaikan tarif sudah diserahkan ke Wako Palembang

Tarif Angkot Umum di Palembang Naik Jadi Rp5 RibuMasjid Agung Palembang di Jalan Jenderal Sudirman (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Perubahan tarif angkot resmi naik setelah Pemerintah Kota (Pemkot) menggelar rapat bersama Paguyuban sopir angkutan se-Palembang, dan didampingi Dishub Kota.

"Tarif baru ini telah disesuaikan dalam bentuk penandatangan semua unsur yang terlibat, dan akan dilaporkan kepada Wali Kota (Wako), Harnojoyo," timpalnya.

3. Kenaikan tarif baru angkot di Palembang sudah tepat dilakukan

Tarif Angkot Umum di Palembang Naik Jadi Rp5 RibuRapat kenaikan tarif angkot umum di Palembang (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Menurut Ketua Paguyuban Sopir rute angkutan Kertapati-Ampera, tindakan cepat yang dilakukan Dishub Palembang terkait perubahan tarif perjalanan sudah tepat dilakukan.

"Dengan kesepakatan bersama antara Pemkot dan perwakilan sopir serta Organda, maka penumpang bisa secepatnya mengetahui tarif angkutan resmi," kata dia.

Baca Juga: Dishub Palembang Ajak Organda Tentukan Tarif Baru Angkot

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya