Tahanan Tewas di Polsek Lubuk Linggau Ternyata Belum Diautopsi

Kabid Humas Polda Sumsel meralat pernyataan hasil autopsi

Palembang, IDN Times - Kasus tahanan tewas di Polres Lubuk Linggau bernama Hermanto (45), ternyata belum menjalani autopsi oleh pihak kepolisian. Tahanan kasus pencurian dan perusakan itu meninggal dunia saat ditahan di Polsek Lubuk Linggau, Senin (14/2/2022).

"Karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam alias diautopsi, sehingga belum dapat dipastikan penyebab kematiannya," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Selasa (22/2/2022).

1. Polda Sumsel sempat mengklaim lebam di tubuh Hermanto akibat lebam mayat

Tahanan Tewas di Polsek Lubuk Linggau Ternyata Belum DiautopsiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Polda Sumsel sebelumnya menyebut visum jenazah Hermanto sudah keluar, dan memastikan tidak ada tanda-tanda yang mengarah pada penganiayaan. 

"Hasil visum luka lebam yang ada di sekujur tubuh Hermanto bukan akibat diniaya. Memang ada lebam, tapi bukan karena dipukul. Itu lebam mayat," kata Supriadi, Sabtu (19/2/2022) lalu.

Namun pernyataan Kabid Humas Polda Sumsel langsung dibantah oleh Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Harissandi. Menurutnya, belum ada hasil autopsi terhadap korban Hermanto.

"Pernyataan Kabid Humas yang sudah keluar itu tidak benar, yang tahu kan Kapolres bukan Kabid Humas, makanya saya minta itu diklarifikasi," kata dia.

Baca Juga: Kapolres Lubuk Linggau Bantah Kabid Humas Polda Terkait Tahanan Tewas

2. Polda Sumsel memohon maaf soal kasus Hermanto

Tahanan Tewas di Polsek Lubuk Linggau Ternyata Belum DiautopsiIDN Times/Sukma Shakti

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Hermanto, menyampaikan permintaan maaf sekaligus menyayangkan peristiwa tewasnya tahanan terduga kasus pencurian. Pernyataan itu disampaikan Toni melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi.

"Beliau berkomitmen akan menindak bila ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Tentu hukuman yang diberikan bakal sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Sebut Luka Tahanan Tewas di Lubuk Linggau karena Lebam Mayat

3. Kabar kematian Hermanto tidak bisa diinformasikan ke media

Tahanan Tewas di Polsek Lubuk Linggau Ternyata Belum DiautopsiIlustrasi Kriminalitas (IDN Times/Mardya Shakti)

Lima anggota Polsek Lubuk Linggau Utara yang menangani korban Hermanto saat ini sudah berstatus nonaktif. Sedangkan mengenai indikasi kekerasan yang dilakukan oleh anggota polisi itu, Polda Sumsel tidak bisa menginformasikan kepada media.

"Itu sudah masuk ke dalam ranah penyidikan, jadi tidak bisa kita sampai ke media. Jadi itu termasuk informasi yang dikecualikan," timpal Supriadi.

4. Proses autopsi harus diajukan oleh keluarga

Tahanan Tewas di Polsek Lubuk Linggau Ternyata Belum DiautopsiIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Supriadi melanjutkan, keluarga yang ingin jenzah diautopsi harus lebih dulu mengajukan permohonan berbentuk surat.

"Aturannya harus ada surat pengajuan dari keluarga korban ke polisi untuk dilakukan autopsi, karena kita tidak bisa melakukannya tanpa persetujuan keluarga. Dan sampai sekarang suratnya belum ada," kata dia.

Soal pemeriksaan terhadap lima anggota yang diduga terlibat dalam kematian Hermanto, Polda Sumsel masih mendalami kasus itu. Bila terbukti melakukan pelanggaran, mereka akan mendapat sanksi sesuai aturan berlaku.

"Jika memang terbukti bersalah, tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan dicopot dari jabatan. Intinya, sanksi yang diberikan bakal sesuai dengan aturan yang berlaku," tandas dia.

Baca Juga: Istri Tahanan Tewas di Lubuk Linggau Minta Pertolongan Jokowi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya