Satgas COVID-19 Minta Warga Tak Keluar Kota Saat Imlek

Pencegahan penularan Omicron di Palembang butuh peran warga

Palembang, IDN Times - Satuan Gugus Tugas (Satgas) COVID-19 di Palembang mengimbau warga tak melakukan perjalanan keluar kota, khususnya saat hari libur perayaan Imlek 2573 tahun 2022.

"Sebaiknya tidak perlu ke luar Palembang karena khawatir kasus Omicron , walaupun sampai saat ini belum ditemukan Omicron di Palembang," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, Fenty Aprina kepada IDN Times, Jumat (28/1/2022).

1. Masyarakat diminta mengenali gejala Omicron

Satgas COVID-19 Minta Warga Tak Keluar Kota Saat Imlekilustrasi seorang pasien COVID-19. (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Berdasarkan data Dinkes Palembang, kasus COVID-19 masih mengalami penambahan dan meningkat pesat. Catatan harian menunjukkan rata-rata kenaikan kasus mencapai sembilan orang dalam satu hari.

"Meski belum ada kasus Omicron di sini, masyarakat tetap harus mengenali gejalanya agar bisa mencegah penyakit ini menular," kata dia.

Baca Juga: Disdik Palembang Prioritas Pembelajaran Hybrid Bagi Siswa SD

2. Kenaikan kasus COVID-19 di Palembang mulai terlihat

Satgas COVID-19 Minta Warga Tak Keluar Kota Saat ImlekIlustrasi kasus COVID-19 (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Fenty menuturkan, angka harian kasus aktif COVID-19 masih terjadi. Potensi penularan virus di tengah masyarakat tetap ada, meski hingga kini varian jenis Omicron belum terdeteksi di Palembang.

"Kenaikan kasus memang mulai terlihat lagi, walaupun Alhamdulilah bukan jenis Omicron. Kalau menurut para ahli, jenis ini cepat menular dan kita juga yang terkonfirmasi ini rata-rata pelaku perjalanan," tuturnya.

Baca Juga: Disdik Minta Sekolah Tetap Fasilitasi Daring Meski Ada PTM

3. Pembatasan saat iImlek tetap menjadi kewenangan Pemkot Palembang

Satgas COVID-19 Minta Warga Tak Keluar Kota Saat ImlekKantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menyoal ada pembatasaan berlaku saat perayaan Imlek tahun ini di Palembang, Fenty belum bisa memberikan keterangan pasti. Sebab kata dia, Satgas COVID-19 hanya memberi arahan dan intruksi. Penerapan aturan tetap menjadi kewenangan pemerintah kota.

"Sebaiknya tidak ke mana-mana. Kalau dibatasi atau segala macam tetap menjadi keputusan Pemkot, paling tidak kita saling menjaga dan tetap prokes," tandas dia.

Baca Juga: Ini Manfaat Vaksin Booster Menurut Ahli Mikrobiologi Sumsel

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya