Raperda Angkutan Batu Bara Mandek, Palembang Kehilangan Rp150 Miliar

Pemkot berharap besar retribusi batu bara untuk PAD

Palembang, IDN Times - Program Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi angkutan batu bara yang melintas di Sungai Musi, belum diproses akibat pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) belum disetujui DPRD.

"Raperda mandek, tidak berjalan di Badan Pembahasan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palembang," ujar Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, Agus Supriyanto, Senin (22/5/2023).

Baca Juga: Sumsel Kaji Lagi Wacana Tol Sungai untuk Angkutan Batu Bara

1. Perda retribusi angkutan batu bara semestinya selesai akhir 2022

Raperda Angkutan Batu Bara Mandek, Palembang Kehilangan Rp150 MiliarIlustrasi Kapal (IDN Times/Sukma Shakti)

Pemkot Palembang berharap besar terhadap retribusi batu bara untuk mencapai target PAD yang tidak tercapai dalam setahun terakhir. Raperda retribusi batu bara sudah diajukan sejak 2020.

"Potensinya besar untuk peningkatan PAD. Perda ini ditarget selesai mestinya tahun lalu," kata dia.

Baca Juga: Angkutan Batu Bara di Sungai Musi Dipungut Pajak Tahun Depan

2. Perda angkutan batu bara kewenangan KSOP

Raperda Angkutan Batu Bara Mandek, Palembang Kehilangan Rp150 MiliarSituasi pinggiran Sungai Musi bawah Jembatan Ampera (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Pembuatan aturan retribusi angkutan batu bara yang melewati Sungai Musi Palembang sudah melewati revisi kebijakan dari Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel), termmasuk pihak otoritas pelabuhan.

"Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban Bapemperda DPRD. Kita sudah ajukan yang pertama untuk Perda terkait payung hukum, dari provinsi ada perbaikan dan ada kewenangan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)," jelasnya.

3. Retribusi angkutan batu bara diprediksi sumbang Rp150 miliar

Raperda Angkutan Batu Bara Mandek, Palembang Kehilangan Rp150 MiliarIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Konsep terakhir yang diajukan pemkot Palembang terkait legalisasi aturan retribusi angkutan batu bara hanya berlaku sebagai pengawas. Apabila konsep tersebut telah disetujui, nominal penarikan retribusi baru ditentukan.

"Kita sebagai pengawasan. Setelah kewenangannya ini sah, kita tentukan nilai retribusinya, karena diperkirakan dapat menyumbang PAD hingga Rp150 miliar per tahun," kata Agus.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Sebut Jalur Khusus Batu Bara Bisa Tingkatkan Produksi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya