Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PLTSa Palembang Harus Dibangun 21 Oktober, Telat Kena Pinalti

ilustrasi sampah (unsplash.com/Ryan Brooklyn)
Intinya sih...
  • Proyek PLTSa atau incenerator harus dimulai pada Oktober 2024 agar tidak kena pinalti.
  • Perizinan pembangunan PLTSa di Palembang sedang dalam proses pematangan lahan dan dokumen IMB.
  • Kehadiran PLTSa di Palembang diharapkan dapat mengatasi masalah sampah perkotaan hingga 900-1.000 ton untuk diolah menjadi listrik.

Palembang, IDN Times - Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Incenerator ditenggat waktu pembangunan harus mulai dikerjakan pada Oktober 2024. Apabila pembangunan molor, maka pihak investor diminta membayar pinalti keterlambatan.

"Pembangunan PLTSa ditenggat 21 Oktober 2024. PT Indogreen Power sebagai investor harus mulai melaksanakan pembangunan jika tidak mau kena pinalti," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Palembang, Ahmad Mustain, Selasa (9/7/2024).

1. Izin lahan pembangunan PLTSa sudah mendapatkan izin IMB

Gunung sampah. (Dokumen)

Perizinan pembangunan PLTSa di Kawasan Keramasan, Kertapati, Palembang, dalam proses pematangan lahan dan seluruh dokumen terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Dalam waktu dekat keluar besaran retribusi IMB. Setelah mereka (investor) membayar, maka dokumen pelaksanaan konstruksi juga selesai. Mereka diwajibkan selambat-lambatnya Oktober tahun ini mulai membangun," kata dia.

2. Pembangunan harus berjalan Oktober 2024

Ilustrasi sampah berserakan (pixabay.com/Hans)

Mustain menyampaikan, tenggat waktu pembangunan sudah tertulis dalam ketentuan kontrak dengan PT PLN pada 22 Desember 2023. Kontrak tersebut juga sudah memiliki tanda tangan semua pihak yang menyatakan investor wajib mulai pembangunan pada 21 Oktober 2024.

"Butuh 36 bulan untuk konstruksi, selambat-lambatnya. Tapi mereka komitmen 18 bulan selesai, lalu 6 bulannya uji coba," jelasnya.

3. Klaim masalah sampah di Palembang bisa teratasi hingga seribu ton

ilustrasi sampah plastik (pexels.com/mikhail-nilov)

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengklaim, kehadiran PLTSa bakal mengatasi masalah sampah perkotaan hingga 900 sampai 1.000 ton, untuk kemudian diolah menjadi listrik.

"Volume sampah kita saat ini sudah mencapai 1.200 ton. Kalau ini beroperasi akan menyelesaikan masalah sampah kita, apalagi kita juga ada TPST (di Sukawinatan) untuk menyelesaikan sisanya," ujarnya.

4. Pengelolaan sampah di PLTSa sekitar Rp400 ribu per ton

Ilustrasi pekerja memilah sampah plastik di TPS3R. (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Mustain menyebut, biaya pelayanan pengelolaan sampah di Palembang sekitar Rp400 ribu per ton dan nominal tersebut lebih murah dari Surabaya yang juga melakukan pengelolaan sampah di angka Rp419 per ton dan Bandung sebesar Rp485 ton.

"Kita kemungkinan bisa lebih murah lagi, karena bakal dapat subsidi lebih besar dan kita juga bentuknya investasi murni," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Deryardli Tiarhendi
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us