Pengurangan Penggunaan Plastik di Palembang Tak Cukup Hanya Edaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Surat Edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terkait imbauan penggunaan wadah plastik yang tidak diperbolehkan dalam tiap pertemuan dan rapat di lingkungan kota, ditanggapi DPRD Palembang cukup positif. Hanya saja, dalam penerapannya perlu ada beberapa hal yang diprioritaskan.
"Sangat positif, tetapi selain hanya mengedarkan surat, hal penting yang dibutuhkan adalah bagaimana ke depannya, atau jawaban dari imbauan tersebut," kata Anggota Komisi III DPRD Palembang, Ruspanda Karibullah, Rabu (8/1).
1. Surat Edaran Wako Palembang tersebut harus ditegaskan dengan Perda melalui Perwali, jangan sekadar edaran
Surat Edaran nomor 48/SEBAPPEDALITBANG/2019 tentang gerakan pengurangan penggunaan plastik yang ditanda tangani tanggal 31 Desember 2019 lalu oleh Wako Palembang itu, sejauh ini baru diinstruksikan kepada iOrganisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Palembang saja.
Jadi, terang Ruspanda, sebaiknya kebijakan tidak hanya sekadar edaran. Tetapi harus ditegaskan dengan peraturan daerah (perda) melalui Perwali (Peraturan Wali Kota). Apalagi, untuk ke depan keputusan tersebut sudah menjadi regulasi modern yang positif.
"Kalau sudah ditetapkan aturan resmi, otomatis ada penetapan sanksi dan ini tentu selanjutnya makin meluas ke konteks lain, seperti penerapan di kafe-kafe, di hotel hingga di kegiatan undangan pernikahan. Karena sampah plastik dominan berasal dari acara-acara undangan," terang dia.
2. Prioritaskan penerapan pengurangan sampah plastik di setiap aktivitas luar perkantoran
Politisi PAN itu melanjutkan, prioritas penerapan dari edaran pengurangan sampah plastik harus konsisten dan utamakan di setiap aktivitas luar perkantoran. Kemudian, harus ditegaskan juga di luar pertemuan instansi.
Panda menuturkan, misal prioritas utama adalah mall, yang banyak menjual gerai-gerai makanan dengan minuman masih menggunakan cup plastik. Seharusnya disosialisasikan dengan solusi bahan lain, contohnya mug berbahan kertas, atau jawabannya adalah mencari CSR dalam bisnis untuk menyediakan penyisihan dana khusus wadah pengganti plastik.
"Kalau di sini (DPRD Palembang) tiap rapat kami menggunakan gelas. Walaupun ada snack makanan disediakan secukupnya. Fraksi partai juga sudah menerima imbauan dari Sekwan dan pemimpin," tutur dia.
3. Jangan hanya fokus surat edaran tetapi kinerja seluruh stakeholder
Sementara, Pakar Komunikasi Lingkungan, Dr Yenrizal Tarmizi menjelaskan, terkait surat edaran pengurangan sampah plastik yang dikeluarkan Pemkot Palembang, sebenarnya yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kinerja seluruh stakeholder dalam mengimplementasikannya.
"Harus konsisten. Jangan setelah edaran tiba-tiba menghilang saja imbauan itu. Utamakan implementasinya bagaimana, siapa saja yang rutin mengikuti dan taat terhadap kebijakan itu. Sebab hal yang sulit itu adalah mengawal penerapan. Kalau solusi kecilnya tiap orang harus membawa tumbler masing-masing, ini juga merepotkan. Harus lebih ada solusi terbaik lagi," jelas dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang ini.
Baca Juga: Pemkot Palembang Keluarkan Surat Edaran Larang Gunakan Kemasan Plastik
4. Pemkot Palembang harus beri solusi dan siapkan target agar regulasi efektif
Yen Rizal meneruskan, pemerintah juga seharusnya memberikan solusi agar penerapan edaran tidak terhenti sebatas tulisan dan cerita saja.
"Contoh di hotel, solusinya pada setiap kamar jangan lagi menyediakan botol minuman cukup teko saja. Sebenarnya itu semua kesadaran setiap individu, dan yang penting dari sosilisasinya harus maksimal. Serta pikirkan juga sampah plastik itu mau dibawa kemana, karena kita tahu TPS sudah penuh dan plastik mengurai cukup lama," tandas dia.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb