Pemkot Palembang Keluarkan Surat Edaran Larang Gunakan Kemasan Plastik

Dimulai dari semua kegiatan OPD, ASN & pejabat daerah

Palembang, IDN Times - Wali Kota (Wako)Palembang, Harnojoyo mengimbau, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak lagi menghidangkan makanan dan minuman menggunakan kemasan plastik saat mengadakan rapat dan pertemuan di lingkungan Pemkot Palembang.

Imbauan tersebut tertulis dalam Surat Edaran nomor 48/SE/BAPPEDALITBANG/2019, tentang gerakan pengurangan penggunaan plastik yang ditandatangani per 31 Desember 2019 lalu.

1. Surat Edaran tersebut merupakan pengajuan dari DLH Palembang

Pemkot Palembang Keluarkan Surat Edaran Larang Gunakan Kemasan PlastikKepala DLHK Palembang, Alex Fernandus (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kota Palembang (DLHK), Alex Fernandus mengatakan, hal itu wajib dilakukan seluruh ASN di setiap instansi di lingkungan Pemkot Palembang.

"Kami yang mengajukan, DLHK membuat sebagai program pengurangan sampah terkumpul. Seperti kita ketahui, saat ini penumpukan sampah terus menjadi masalah yang sering dikeluhkan setiap orang, kita mulai mencontohkan dari tiap instansi dan ASN," kata dia.

2. Pejabat di Pemkot Palembang harus beri contoh ke bawahan akan ramah lingkungan

Pemkot Palembang Keluarkan Surat Edaran Larang Gunakan Kemasan PlastikIlustrasi PNS Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kendati demikian, Alex mengungkapkan, cara itu belum bisa mengurangi jumlah sampah 100 persen. Akan tetapi, diharapkan ASN bisa lebih sadar akan lingkungan dan membudayakan ramah lingkungan di tempat kerja. Pejabat juga sebaiknya memberi contoh kepada bawahan untuk melakukan hal serupa.

"Pejabat OPD bisa menjadi contoh bawahannya, untuk mengganti minuman kemasan dengan tumbler yang bisa diisi ulang. Kalau ada acara bisa pakai gelas. Memang tidak bisa langsung 100 persen, tetapi minimal kita ada upaya peduli dengan lingkungan," ungkap dia.

3. DLH Palembang belum terapkan sanksi bagi yang melanggar

Pemkot Palembang Keluarkan Surat Edaran Larang Gunakan Kemasan PlastikKantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Alex melanjutkan, meski sudah membuat program larangan pemakaian plastik dalam kegiatan di lingkungan Pemkot Palembang, namun pihaknya belum menetapkan sanksi khusus untuk yang melanggar.

"Kita lihat dahulu bagaimana kesadaran masing-masing, apakah peduli dengan lingkungan. Kalau ada sanksi tampak seperti pemaksaan. Tujuan utama program ini adalah mencotohkan hal positif dengan bagaimana setiap orang menjaganya," ujar dia.

Baca Juga: Imbas Malam Tahun Baru di Palembang, Jembatan Ampera di Penuhi Sampah 

4. Sekda Palembang bakal upayakan program DLH berjalan rutin

Pemkot Palembang Keluarkan Surat Edaran Larang Gunakan Kemasan PlastikSekda Kota Palembang sekaligus ketua Kontingen Porprov (Pekan Olahraga Provinsi) Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sementara, Sekda Palembang, Ratu Dewa menuturkan akan mengupayakan program DLH Palembang itu bisa berjalan rutin. Serta akan menyosialisasikan kepada para pejabat dan ASN di lingkungan Pemkot Palembang.

Nantinya, sambung Dewa, untuk setiap aktivitas seperti sosialisasi, rapat, koordinasi maupun kegiatan sejenis, untuk tidak menyediakan hidangan makanan maupun minuman menggunakan kemasan plastik. 

"Begitu juga untuk kantin di sekitar perkantoran dan sekolah, untuk tidak menjual makanan dan minuman berkemasan plastik, namun bahan organik atau bahan mudah terurai seperti daun atau kertas," tandas dia.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya