Pemkot Palembang Revisi Perda Transportasi Air di Sungai Musi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang merevisi dan mengupayakan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2021, khususnya terkait kebijakan penggunaan transportasi air dan sungai.
"Potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari transportasi di Sungai Musi cukup besar, untuk mengoptimalkannya kita perlu revisi perda sebagai payung hukum," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Kamis (18/3/2021).
1. PAD dari transportasi air mampu sumbang Rp150 miliar
Bagi perusahaan yang memanfaatkan sungai untuk mendukung kegiatan usaha, diharap dapat menjalankan bisnis dan mengatur perekonomian dengan maksimal di bawah hukum yang legal.
"Dengan merevisi perda penyelenggaraan transportasi sungai di bawah Jembatan Ampera, diperkirakan dapat menyumbang PAD hingga Rp150 miliar per tahun," kata dia.
Baca Juga: 21 Anak Sungai Musi Alami Pendangkalan Akibat Limbah Rumah Tangga
2. Libatkan Pemprov Sumsel dan pemerintah pusat
Dewa menyampaikan, perjuangan revisi perda transportasi air diawali lewat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) dan pemerintah pusat.
"Karena kawasan sungai ini rananhnya bukan hanya milik Pemkot," timpalnya.
3. Ada 50 aturan yang harus diganti dalam perda transportasi air
Ia mengaku, merevisi perda soal transportasi air di Palembang mengalami kendala dan lumayan sulit. Sebab aturan tersebut selama ini tidak berlaku dengan baik.
"Apalagi ada sekitar 50 aturan yang harus diganti. Tapi kami usahakan karena PAD dapat digunakan membiayai berbagai pembangunan serta peningkatan kesejahteraan warga," tandas dia.
Baca Juga: Keren, Satpol PP Sumsel Mulai Terima Aduan Pelanggaran Perda 24 Jam