Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Palembang Revisi Perda Transportasi Air di Sungai Musi

Situasi di pinggiran Sungai Musi bawah Jembatan Ampera Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang merevisi dan mengupayakan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2021, khususnya terkait kebijakan penggunaan transportasi air dan sungai.

"Potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari transportasi di Sungai Musi cukup besar, untuk mengoptimalkannya kita perlu revisi perda sebagai payung hukum," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Kamis (18/3/2021).

1. PAD dari transportasi air mampu sumbang Rp150 miliar

Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Bagi perusahaan yang memanfaatkan sungai untuk mendukung kegiatan usaha, diharap dapat menjalankan bisnis dan mengatur perekonomian dengan maksimal di bawah hukum yang legal.

"Dengan merevisi perda penyelenggaraan transportasi sungai di bawah Jembatan Ampera, diperkirakan dapat menyumbang PAD hingga Rp150 miliar per tahun," kata dia.

2. Libatkan Pemprov Sumsel dan pemerintah pusat

default-image.png
Default Image IDN

Dewa menyampaikan, perjuangan revisi perda transportasi air diawali lewat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) dan pemerintah pusat.

"Karena kawasan sungai ini rananhnya bukan hanya milik Pemkot," timpalnya.

3. Ada 50 aturan yang harus diganti dalam perda transportasi air

Suasana kota Palembang di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ia mengaku, merevisi perda soal transportasi air di Palembang mengalami kendala dan lumayan sulit. Sebab aturan tersebut selama ini tidak berlaku dengan baik.

"Apalagi ada sekitar 50 aturan yang harus diganti. Tapi kami usahakan karena PAD dapat digunakan membiayai berbagai pembangunan serta peningkatan kesejahteraan warga," tandas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Deryardli Tiarhendi
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us