Palembang Terapkan PPKM Level 2, Dinkes Tunggu Arahan Wako

Palembang, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2 Februari 2022, menetapkan Palembang ke dalam daftar wilayah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Menyusul edaran tersebut, Satuan Gugus Tugas (Satgas) COVID-19 sekaligus Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, Fenty Aprina, menyiapkan petugas untuk melakukan rapat bila ada instruksi lebih lanjut dari Pemerintah Kota (Pemkot).
"Kami sudah terima daftar wilayah yang harus menerapkan PPKM termasuk di sini (Palembang), untuk tindak lanjut tentu kewenangan Wali Kota (Wako), Harnojoyo. Yang jelas, kami siap menunggu instruksi dan tindak lanjut pengawasan," ujarnya, Kamis (3/2/2022).
1. Angka penambahan kasus aktif COVID-19 tidak signifikan

Kendati Palembang masuk daftar daerah penerapan PPKM Level 2, Dinkes Palembang mendata penambahan kasus COVID-19 tidak mengalami kenaikan yang signifikan. Menurut Fenty, tak ada tambahan kasus kemarin, 2 Februari 2022.
"Sejauh ini berdasarkan laporan yang kami terima tidak ada laporan alias nihil penambahan kasus aktif kemarin," kata dia.
2. Sebut masyarakat Palembang mulai disiplin terapkan prokes

Fenty melanjutkan, kasus COVID-19 di Palembang bahkan tidak mengalami penambahan kasus Imlek 2573 pada 1 Februari 2022. Menurutnya, warga Palembang sudah sangat disiplin dan tertib menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Apalagi sepanjang Imlek, pembatasan di tempat ibadah diiringi dengan pengetatan prokes oleh setiap umat," timpalya.
3. Daftar wilayah selain Palembang yang masuk daftar PPKM level 2

Berikut daftar daerah di Sumatra Selatan (Sumsel) yang memberlakukan PPKM level 2 setelah Palembang:
- Kabupaten Ogan Komering Ulu
- Kabupaten Ogan Komering Ilir
- Kabupaten Muara Enim
- Kabupaten Lahat
- Kabupaten Musi Rawas
- Kabupaten Musi Banyuasin
- Kabupaten Banyuasin
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
- Kabupaten Ogan Ilir
- Kabupaten Musi Rawas Utara
- Kota Palembang
- Kota Pagar Alam