Mal di Palembang Bakal Diminta Tutup Jam 5 Sore
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai menggodok aturan baru Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, seiring revisi Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 14 tahun 2021.
"Seperti mal yang dioperasikan sampai pukul 5 sore dan restoran hanya diizinkan menerima take away hingga pukul 8 malam," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Rabu (30/6/2021).
1. Poin yang direvisi dari jam operasional sektor ekonomi
Berdasarkan hasil koordinasi bersama Kementrian Dalam Negeri terkait aturan PPKM Mikro, ketetapan yang direvisi hanya merujuk satu poin. Yakni jadwal operasional tempat hiburan, menyusul kebijakan perpanjangan pembatasan skala mikro.
"Salah satu poin yang direvisi yakni aturan jam operasional di sektor ekonomi. Kami bersama Forkominda yang tergabung dalam gugus tugas akan membahasnya lagi, karena itu aturan baru," kata dia.
Baca Juga: Gawat, BOR 3 Wilayah di Sumsel Mulai Naik di Atas Standar WHO
2. Pemkot terapkan aturan lama sembari menunggu keputusan forkominda
Dewa menerangkan, pembahasan tersebut merupakan sikap pemerintah dalam mewujudkan aturan.
"Tergantung pembicaraan Forkominda mendatang. Sementara menunggu pembahasan Forkominda, kami masih menggunakan aturan lama. Tempat keramaian dibatasi sampai jam 9 malam," terangnya.
3. Aturan PPKM Mikro sedang dikoordinasikan dengan kepolisian dan Satgas COVID-19
Menurutnya, Pemkot Palembang juga tengah berkomunikasi dengan pihak kepolisian dan Satuan Gugus Tugas (satgas) COVID-19 mengenai kebijakan baru PPKM Mikro itu.
"Tapi mungkin pihak kepolisian yang tergabung dalam gugus tugas sudah bergerak untuk menertibkan jika ada yang melanggar," tandas dia.
Baca Juga: Sumsel Terapkan Ganjil Genap Kendaraan 1 Juli Besok