Lulusan SMA/SMK di Sumsel Tak Bisa Daftar Seleksi CPNS 2021?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sumatra Selatan, sudah membuka pendaftaran sejak 30 Juni hingga 21 Juli mendatang.
Namun, para pelamar mempertanyakan pendaftaran CPNS dan PPPK tahun ini bagi lulusan SMA/SMK maupun tingkat MA. Apakah kelengkapan syarat dan kriteria ada perbedaan?
1. Sumsel buka 28 ribu formasi CPNS dan PPPK 2021
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional (BKN Kanreg) VII Palembang, Margi Prayitno, tidak ada perbedaan bagi pelamar CPNS dan PPPK 2021 antara jenjang sekolah menengah atas maupun sarjana.
Akan tetapi, pendaftar lulusan SMA/SMK maupun tingkat MA yang belum mendapat fisik ijazah sebagai tanda bukti kelulusan jenjang pendidikan, tidak bisa mengikuti seleksi penerimaan CPNS dan PPPK periode 2021.
"Formasi CPNS di Sumsel adalah 28.826 dengan jumlah pendaftar lebih dari 35 ribu. Pendaftar ini termasuk sarjana dan lulusan SMA," kata dia.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dibuka, Ini Kisaran Gaji dan Tunjangan ASN di Sumsel
2. Syarat utama pendaftaran CPNS 2021 harus memiliki ijazah
Margi menyampaikan, seleksi CPNS dan PPPK 2021 bagi lulusan SMA/SMK maupun tingkat MA paling banyak dibutuhkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"Poinnya hanya bagi calon pendaftar yang belum memiliki ijazah tidak bisa mengikuti seleksi CPNS. Karena ada saja sekolah yang belum memberikan ijazah. Syarat utama kan harus ada ijazah," timpalnya.
3. Calon peserta wajib memiliki akun SSCASN
Selain ijazah, syarat lain adalah wajib menyertakan surat bebas narkoba dan bukti tidak pernah terjerat kasus kriminal atau pernah dipenjara karena kejahatan. Kemudian hal lain yang perlu diperhatikan yakni mengikuti alur pendaftaran dengan benar.
"Calon peserta sebaiknya memenuhi syarat yang diminta terlebih dahulu. Kemudian calon peserta masuk website dan membuat akun di sscasn.bkn.go.id," jelas dia.
4. Syarat pelamar CPNS 2021 bagi SMA/SMK/MA
Jika sudah mendaftar di situs resmi seleksi CPNS 2021 pada laman SSCASN, peserta wajib mengisi data menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), atau bisa juga NIK Kepala Keluarga.
Bila semua tahap selesai, pendaftar bisa mencetak kartu pembuatan akun dan melanjutkan ke tahapan pendaftaran. Pada tahap ini, pendaftar diminta melampirkan syarat seperti Ijazah, Akreditasi BAN-PT, dan Transkrip Niai pendidikan terakhir.
Berikut syarat pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA/SMK/MA:
1. Berkelakuan baik
2. Bebas narkoba Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
4. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
5. Tidak pernah dipidana (dengan pidana penjara) karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
6. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri maupun diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian RI, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan swasta
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, Prajurit TNI atau anggota Kepolisian RI
8. Bukan siswa ikatan dinas pemerintah
9. Memiliki nilai dalam ijazah atau NEM, SKHU dan lain-lain yang setara dengan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dengan rata-rata minimal 7.00 (tujuh koma nol nol)
10. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat kegiatan politik praktis
11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang disyaratkan
12. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun wilayah negara lain.
Baca Juga: Palembang Cuma Membuka 40 Formasi CPNS 2021