Lagi-lagi Pemkot Palembang Bikin Kerumunan Saat PPKM Level 3
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menggelar acara peluncuran Kampung Tangguh di Kawasan 9 Ilir, Rabu (16/2/2022). Namun kegiatan itu justru membuat kerumunan di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Padahal dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Imendagri), kegiatan di ruang publik dibatasi hanya 25 persen. Namun pantauan di lapangan, agenda Pemkot Palembang justru menimbulkan keramaian.
1. Wako Palembang berdalih sudah ada izin
Menyoal komitmen Pemkot Palembang terhadap PPKM Level 3, Wali Kota (Wako) Harnojoyo menyebutkan, rangkaian acara tersebut sudah sesuai dengan protokol kesehatan (Prokes).
"Sudah disampaikan surat edaran Mendagri nomor 11, yang penting tetap ada izin, pengaturan jarak, dan ada protokol kesehatan," ujarnya usai meresmikan Kampung Tangguh di kawasan 9 Ilir, Palembang, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Kerumunan di Festival Sekanak Lambidaro, Komitmen Pemkot Dipertanyakan
2. Kampung Tangguh sebagai bukti komitmen Pemkot Palembang
Harnojoyo menjelaskan, peluncuran Kampung Tangguh di kawasan 9 Ilir merupakan perwujudan Pemkot dan inisiasi kepolisian untuk mewujudkan pembangunan di Palembang. Dirinya berharap ada peran serta dari warga sekitar.
"Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian, oleh karenanya peran masyarakat harus sesuai dengan kpasitasnya," jelas dia.
Baca Juga: Perkantoran di Palembang Terapkan 50 Persen WFH Selama PPKM Level 3
3. Berharap Kampung Tangguh meningkatkan ekonomi daerah
Harnojoyo berharap kehadiran Kampung Tangguh di anak Sungai Musi, tepatnya di Sungai Karangkuang 9 Ilir, mendorong perekonomian daerah dan meningkatkan minat kunjungan wisatawan.
"Makanya sampai dibangun, dan masyarakat jangan mengabaikan tempat ini. Kami mengajak untuk menjaga fasilitas umum yang telah kita sediakan dengan biaya mahal ini, kita jaga sama-sama," tandasnya.
Baca Juga: Ruang Publik di Palembang Dibatasi 25 Persen Saat PPKM Level 3