Kesal Selalu Ikut Campur, Menantu di Palembang Ancam Mertua Pakai Senpi 

Berani menembakkan senjata tersebut

Palembang, IDN Times - Warga Kecamatan Gandus, Palembang, ditangkap pihak kepolisian setempat. Itu karena, mengancam mertua pakai senjata api (senpi) rakitan lantatan kesal dan emosi ikut mencapuri urusan rumah tangganya.

Pelaku bernama Dedi Tetra Utama (47) itu dilaporkan oleh mertuanya ke Polsek Gandus. Alasannya, memiliki senpi dan berani menembakkan senjata tersebut ke udara di hadapan korban.

"Kejadian berlangsung Kamis (10/2/2022) kemarin," ujar Kapolsek Gandus AKP Kusyanto, Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga: Mal di Palembang Diizinkan Bikin Acara Meski PPKM Level 2

1. Pelaku takuti mertua menembakkan senpi ke udara

Kesal Selalu Ikut Campur, Menantu di Palembang Ancam Mertua Pakai Senpi IDN Times/Arief Rahmat

Kronologi kejadian bermula saat Dedi terlibat keributan dengan istrinya di rumah. Namun, saat keributan terjadi mertuanya diduga ikut campur hingga menimbulkan amarah pelaku.

"Kemudian tersangka ini mengeluarkan senpi rakitan tersebut dan menembakkannya ke udara. Tujuannya untuk menakuti agar mertuanya tak ikut campur," kata dia.

2. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti

Kesal Selalu Ikut Campur, Menantu di Palembang Ancam Mertua Pakai Senpi Menantu Ancam Mertua Pakai Senpi, Gegara Kesal Selalu Ikut Campur (IDN Times/Dokumen)

Takut terjadi hal yang tak diinginkan, mertua dari Dedi langsung membuat laporan ke polisi. Hanya beberapa jam, pelaku langsung ditangkap petugas.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti satu unit senpi rakitan. "Senpi itu milik pribadi Dedi," timpalnya.

3. Pelaku dikenakan pasal 335 KUHP tentang senjata api dan amunisi ancaman

Kesal Selalu Ikut Campur, Menantu di Palembang Ancam Mertua Pakai Senpi Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata digunakan pelaku untuk jaga diri. Namun dari keterangan itu, kepolisian masih membutuhkan waktu mendalami kasus.

Atas perbuatannya, Dedi terancam dikenakan pasal 335 KUHP pasal 1 ayat 2 UUD Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan amunisi dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Masih diselidiki dia mendapatkan dari mana dan digunakan untuk apa, sekarang masih diperiksa," tandas dia.

Baca Juga: 70 Nakes di RSMH Palembang Positif COVID-19

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya