Kementerian Pertanian Larang Penjualan Kecambah Sawit via Online

Penjualan online tidak bersertifikat dan membuat petani rugi

Palembang, IDN Times - Kementrian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan melarang penjualan kecambah sawit dijual online dan bebas lewat aplikasi e-commerce. Itu karena, hal tersebut dapat menyebabkan petani merugi.

"Semua penjualan kecambah sawit diatur Kementerian Pertanian. Bahkan, satu benih siap tanam diberikan sertifikat khusus dikeluarkan langsung oleh pemerintah," ujar Direktur Perbenihan Perkebunan, Ditjen Perkebunan, Gunawan di Palembang, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga: Dua Siswi SMP di Palembang Tewas Tenggelam di Kolam Retensi

1. Penjualan kecambah sawit harus berizin dari Kementerian Pertanian

Kementerian Pertanian Larang Penjualan Kecambah Sawit via OnlineDirektur Perbenihan Perkebunan, Ditjen Perkebunan, Gunawan di Palembang, Selasa (27/6/2023).

Penjualan kecambah secara online menyebabkan buah sawit dari hasil pembenihan berkualias jelek dan membuat harga jual menjadi rendah. Kecambah sawit berkualitas bagus harus bersertifikat karena telah melalui tahap rehabilitasi, dan peredarannya sudah disetujui.

“Saat persetujuan peredaran benih (sawit) itu sudah jelas peruntukannya di mana, di lahan mana, diperuntukan untuk rehabilitasi atau replanting dimana. Dengan aturan itu peredaran kecambah tidak diperkenankan dijual bebas terutama secara online," kata Gunawan.

Gunawan menjelaskan, untuk menekan penjualan kecambah sawit yang telah dijual secara online, mereka saat ini juga berupaya mendorong agar para penangkar benih sawit yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Pertanian ikut masuk lewat e-commerce.

“Harus ada izin usaha perbenihan dari Kementerian pertanian, baru gabung masuk ke asosiasi baru dapat hak akses kecambah. Itu pun harus ikut uji kompetensi, untuk mengantisipasi kecambah yang kualitas jelek,”jelasnya.

2. Ditjen perkebunan sekaligus meluncurkan aplikasi BabeBUN memudahkan produsen, penangkar dan petani mendapatkan benih bersertifikat

Kementerian Pertanian Larang Penjualan Kecambah Sawit via OnlineDirektur Perbenihan Perkebunan, Ditjen Perkebunan, Gunawan di Palembang, Selasa (27/6/2023).

Saat ini sudah ada 19 produsen benih menghasilkan 70 varietas benih unggul. Selain itu, juga terdapat 216 produsen benih pembesaran yang tersebar di seluruh Indonesia untuk mempermudah program peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

"Peran benih unggul bermutu bersertifikat dan berlabel sangat penting, karena dapat mempengaruhi produksi usaha perkebunan," timpal Gunawan. 

Ditjen Perkebunan pun sudah meluncurkan aplikasi Bank Benih Perkebunan (BabeBUN) untuk menjalankan program PSR yang diharapkan petani bisa melihat atau mencari sumber benih yang terdekat dari lokasi dilaksanakannya PSR.

“Karena dengan BabeBUN ini bisa menjadi penghubung antara koperasi tani dengan penangkar dan produsen benih," kata Gunawan.

3. Penjualan kecambah sawit di e-commerce peredaran ilegal

Kementerian Pertanian Larang Penjualan Kecambah Sawit via OnlineTandan buah segar sawit (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Penangkar Benih Tanaman Perkebunan Indonesia (PPBPTI) Rusbandi menambahkan, penjualan kecambah sawit lewat e-commerce selama ini sangat mengganggu petani. Sebab, bibit dihasilkan dipastikan jelek sehingga dapat merugikan petani.

“Itu barang ilegal, karena peredaran (kecambah sawit) diatur dengan ketentuan, jadi kira-kira kalau diedarkan seperti motor ada STNK ada fisiknya. Kalau diedarkan secara umum itu bukan sumber (benih) dari pemerintah. Dipastikan hasilnya tidak bagus. Kalau yang di e-commerce ilegal semua itu," jelas dia.

Baca Juga: Nama Calon Rektor Unsri Sudah Diusulkan ke Mendikbudristek

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya