Jarak Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Berubah Jadi 28 Hari

Penerima vaksinasi di Palembang banyak terima ralat jadwal

Palembang, IDN Times - Jarak vaksinasi COVID-19 bagi kelompok masyarakat di Palembang dari dosis pertama ke dosis kedua mengalami perubahan. Jika sebelumnya hanya 14 hari, kini berubah menjadi 28 hari.

Menurut Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Kabid Kesmas Dinkes) Kota Palembang, dr Mirza Susanty, jarak penyuntikan dilakukan lebih lama karena instruksi dari pemerintah pusat.

"Sesuai surat edaran terbaru yang disampaikan pada 15 Maret lalu. Kini interval vaksinansi kedua 28 hari," ujarnya, Senin (22/3/2021).

1. Jarak vaksinasi COVID-19 dosis kedua tak saja untuk lansia

Jarak Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Berubah Jadi 28 HariVaksin COVID-19 Sinovac pada 19 Juli 2020 tiba di Soetta dan langsung dibawa ke Bandung untuk segera mulai Uji Klinis oleh Biofarma dan FK Unpad. Dok. IDN Times/bt

Perubahan vaksinasi COVID-19 pada dosis kedua sesuai Surat Edaran nomor HK02.02/I/653/2021, tentang optimalisasi pelaksanaan vaksinansi COVID-19.

"Isinya mengenai penambahan alternatif interval penyuntikan dosis pertama, dan kedua yaitu 28 hari untuk populasi dewasa (18-59 tahun). Jadi bukan untuk lansia saja," kata wanita yang akrab disapa Santy itu.

Baca Juga: 7 Ribu CJH di Sumsel Bakal Terima Vaksinasi COVID-19

2. Perubahan rentang waktu vaksinasi COVID-19 dosis kedua untuk herd immunity

Jarak Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Berubah Jadi 28 HariVaksinator menunjukkan dosin vaksin yang akan disuntikan ke nakes (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dinkes Palembang meminta maaf lantaran telat melakukan sosialisasi. Pihaknya juga mengimbau publik tidak perlu khawatir akibat persoalan tersebut.

"Ini hanya soal teknis sekaligus membentuk kekebalan kelompok atau herd immunity lebih cepat. Karena dari 13 Januari, kita Dinkes kota dan provinis menarget sasaran di Sumsel capai 181,5 juta orang selama 300 hari yang dilakukan bertahap," timpal dia.

3. Isi surat perubahan interval vaksinasi COVID-19

Jarak Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Berubah Jadi 28 HariPetugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19. ANTARA FOTO/Jojon

Berikut isi Surat Edaran vaksinasi COVID-19 yang sudah dilaksanakan sejak 13 Januari 2021:

- Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang menggunakan vaksin Sinovac baik single-dose maupun multi-dose harus dilakukan optimal dengan memperhatikan beberapa hal untuk mempercepat penuntasan target realisasi.

- Penambahan alternatif interval penyuntikan dosis pertama dan kedua yaitu 28 hari untuk populasi dewasa (18-59 tahun). Alternatif ini dapat dipilih dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang menyasar populasi dewasa maupun lansia secara bersamaan.

- Vaksin COVID-19 harus digunakan secepatnya karena memiliki masa pakai yang pendek yaitu 6 bulan sejak tanggal produksi. Dibutuhkan monitoring ketat pemakaian vaksin dalam rangka mencegah pemborosan vaksin.

- Optimalisasi indeks pemakaian vaksin dengan tetap menjaga mutu kualitas vaksin. Vaksin Covid-19 produksi PT Biofarma dapat dioptimalkan penggunaannya sampai 11 dosis @0,5 ml, sesuai surat Biofarma nomor SD-023.12/DIR/III/2021 tanggal 12 Maret 2021.

Baca Juga: Waduh, Target Herd Immunity Vaksin COVID-19 di Sumsel Belum Tercapai

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya